Duh, Ada 10 Titik Lebih Jadi Tempat Parkir Liar di Denpasar

Duh, Ada 10 Titik Lebih Jadi Tempat Parkir Liar di Denpasar

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Rabu, 20 Sep 2023 20:18 WIB
Sejumlah kendaraan yang parkir liar di Jalan Pulau Nias, Denpasar. (Ni Kadek Restu Tresnawati/detikBali)
Foto: Sejumlah kendaraan yang parkir liar di Jalan Pulau Nias, Denpasar. (Ni Kadek Restu Tresnawati/detikBali)
Denpasar -

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar mencatat ada lebih dari 10 titik yang kerap dijadikan parkir liar oleh masyarakat. Parkir liar tersebut di antaranya di kawasan Jalan Pulau Nias, Jalan Gajah Mada, Jalan Bypass Ngurah Rai Sanur, Jalan Veteran, dan titik lainnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar I Ketut Sriawan mengatakan titik-titik langganan parkir liar tersebut kerap kali dilanggar oleh masyarakat. Meskipun titik tersebut telah diberikan rambu dilarang parkir.

"Di Jalan Gajah Mada walaupun sudah ada rambu, tapi masih ada saja yang parkir di trotoar dan badan jalan," ujar Sriawan, Rabu (20/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sriawan mengatakan rata-rata alasan masyarakat atau pengguna jalan yang kedapatan parkir liar adalah karena kurangnya pemahaman mengenai keselamatan. Padahal, kata Sriawan, apabila terjadi kecelakaan akibat tindakan masyarakat maka mereka jugalah yang mendapatkan kerugian.

"Parkir di atas trotoar di samping mengganggu keselamatan lalu lintas juga merusak infrastruktur Kota Denpasar," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sriawan menuturkan selama ini pihaknya telah rutin melaksanakan pemantauan di titik-titik pelanggaran parkir setiap hari. Setelah ditemukannya titik parkir liar, maka tim penertiban dari Dinas Perhubungan Kota Denpasar bersama dengan kepolisian, Satpol PP, TNI, dan pihak terkait bakal terjun ke lokasi untuk penindakan.

"Pemerintah tidak serta merta langsung menindak represif. Jadi, diingatkan lebih awal untuk kesadaran masyarakat (melalui pemasangan stiker di kendaraan pelanggar)," paparnya.

Selanjutnya, kepolisian juga bakal melakukan penggembokan, penderekan kendaraan, hingga penilangan bagi pengguna jalan yang terbukti melanggar. Sriawan berharap masyarakat Denpasar maupun masyarakat yang melintasi Denpasar agar dapat bersama-sama mentaati rambu dilarang parkir hingga lalu lintas.




(nor/dpw)

Hide Ads