Banyaknya kasus klaim budaya dari Indonesia oleh negara lain mendorong pemerintah Indonesia untuk membangun Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (PDN KIK). PDN KIK merupakan sistem penyajian data valid terkait informasi kekayaan intelektual komunal (KIK) yang memuat data inventarisasi dan dokumentasi kebudayaan Indonesia.
"Dengan memiliki sistem ini, Indonesia tidak hanya akan memiliki data yang lengkap terhadap budaya tetapi juga dapat menjadikannya sebagai alat promosi produk kebudayaan," ujar Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Dede Mia Yusanti dalam keterangan tertulis, Kamis (14/9/2023). Hal ini dia ungkapkan dalam kegiatan Sarasehan Nasional KIK di Hotel Four Points, Ungasan, Bali.
Adapun KIK sendiri terdiri dari ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, potensi indikasi geografis, serta sumber daya genetik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dede menjelaskan ada tujuh tujuan PDN KIK diantaranya adalah sebagai pemantauan dan perlindungan, promosi dan pemasaran, pendanaan dan investasi, pengembangan kreativitas dan inovasi, pemberdayaan masyarakat lokal, keberlanjutan budaya dan lingkungan, serta penelitian dan pendidikan.
"Mungkin ada orang melihat suatu kesenian (di dalam situs PDN KIK), kemudian orang tersebut memanfaatkan jasa pertunjukan untuk melihat pertunjukan tersebut secara langsung," jelasnya.
Menurutnya, PDN KIK dapat dimanfaatkan untuk menarik minat investor atau pembiayaan eksternal untuk proyek yang terkait dengan KIK.
"Dengan adanya database KI Komunal ini, itu memungkinkan mereka akan tertarik untuk melakukan satu proyek tertentu, sehingga bisa menarik investasi dan pendanaan," ujarnya.
Adapun informasi yang ada di dalam PDN KIK dapat mendorong lebih banyak orang untuk berpartisipasi dalam kegiatan inovasi. Hal itu mampu menghasilkan lebih banyak kekayaan intelektual.
"Dari situ mungkin muncul ide-ide baru, inovasi-inovasi baru, karena informasi yang ada di dalam database KI Komunal," jelasnya.
Dia menjelaskan sejumlah manfaat dari pemanfaatan PDN KIK ini tentunya perlu dilakukan pengembangan sistem ke arah lebih baik yang mudah diakses masyarakat.
Menurutnya, dalam mengembangkan database KIK ini memerlukan usaha yang berkelanjutan dan memerlukan komitmen jangka panjang antar kementerian lembaga terkait dan pemerintah daerah, serta dilakukan pengembangan dengan target materi dan fungsi yang lebih spesifik.
Ke depan, Dede berharap PDN KIK ini tidak hanya bermanfaat dalam perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan secara umum, tetapi juga dapat digunakan sebagai sumber referensi bagi pemeriksaan paten.
"World Intellectual Property Organization (WIPO) pernah menginventarisasi database terkait dengan KI Komunal yang ada di seluruh negara anggota WIPO. Hampir semuanya itu (databasenya) spesifik. Seperti milik India, yaitu Traditional Knowledge Digital Library dan milik China yaitu China Traditional Chinese Medicine Patent Database Search System," tutup Dede.
(akd/akd)