Pentingnya Kekayaan Intelektual Komunal untuk Pelestarian Budaya-Ekonomi

Pentingnya Kekayaan Intelektual Komunal untuk Pelestarian Budaya-Ekonomi

Sukma Nur Fitriana - detikBali
Kamis, 14 Sep 2023 10:44 WIB
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Sucipto
Foto: dok. Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham
Jakarta -

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Sucipto menekankan pentingnya upaya pelestarian budaya melalui kekayaan intelektual komunal (KIK). Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya klaim dari pihak asing terhadap budaya Indonesia.

"Kita tidak ingin kekayaan budaya Indonesia diakui oleh negara Iain sehingga pencatatan ini merupakan langkah defensif dan bagian dari perlindungan keanekaragaman budaya dan hayati dari ancaman eksploitasi serta pengakuan oleh negara lain," kata Sucipto dalam keterangan tertulis, Kamis (19/4/2023).

Hal ini disampaikan Sucipto saat acara Sarasehan Nasional Penguatan Pemahaman KI dan KIK bagi Pemerintah Daerah yang digelar di Ungasan Bali, Rabu, (13/9) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sucipto melanjutkan inventarisasi KIK dilakukan bukan hanya untuk pelestarian dan perlindungan, tetapi juga akan berdampak besar pada pertumbuhan ekonomi daerah. Pasalnya, masyarakat daerah bisa menjual produk kebudayaan yang sudah diakui oleh negara dan mancanegara yang sudah dilindungi.

Lebih lanjut, Sucipto mencontohkan salah satu KIK di di Bali adalah Garam Amed yang dilindungi sebagai Indikasi Geografis. Pendaftaran Indikasi Geografis ini telah mengangkat ekonomi masyarakat Karang Asem karena garamnya telah membuka potensi ecotourism dan harganya pun juga ikut meningkat setelah didaftarkan.

ADVERTISEMENT

Sucipto juga mengungkapkan hingga saat ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mencatatkan 1.742 data KIK di Pusat Data Nasional (PDN). Data ini sudah divalidasi secara terintegrasi dengan kementerian/lembaga terkait.

Secara rinci, DJKI telah mencatat 1.106 Ekspresi Budaya Tradisional, 409 Pengetahuan Tradisional, 99 Potensi Indikasi Geografis, dan 127 Sumber Daya Genetik. Kendati demikian, data ini belumlah mencakup seluruh KIK yang ada di Indonesia.

"Dibutuhkan kerja sama dan peran aktif dari pemerintah di masing-masing daerah untuk melengkapi inventarisasi KIK di wilayah masing-masing," imbuh Sucipto.

Sementara itu, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI Sri Lastami menambahkan Indonesia memiliki kekayaan alam melimpah. Apabila ditambahkan nilai kekayaan intelektual, maka ekonomi Indonesia seharusnya bisa berkembang pesat.

"Orang Jawa bilang Indonesia itu ijo royo-royo, tetapi kita belum bisa memanfaatkan secara maksimal kekayaan kita kalau kita tidak menambahkan unsur kekayaan intelektual bangsa," ujar Sri Lastami.

Kepala Kantor Wilayah Provinsi Bali Anggiat Napitupulu pun mengakui bahwa KIK telah membantu bangkitnya Bali dari pandemi. Diharapkan dengan terselenggaranya acara ini, pengembangan KIK di Indonesia akan maju dengan pesat.

Sebagai informasi, kegiatan Sarasehan Nasional ini mengusung tema 'Penguatan Pemahaman KI dan KIK bagi Pemerintah Daerah' dan diikuti oleh stakeholder kekayaan intelektual di pusat maupun daerah. Kegiatan ini akan menjadi wadah diskusi sehingga nantinya akan dihasilkan kebijakan yang menguntungkan masyarakat luas.

Acara ini digelar pada 13-16 September 2023 di Four Points, Ungasan, Bali. Adapun alasan Bali dipilih sebagai tempat penyelenggaraan acara adalah karena banyaknya KIK yang dimiliki Bali.




(prf/ega)

Hide Ads