Siap-siap! Badung Usul Tambahan 2 Ribu PPPK Tahun Ini

Siap-siap! Badung Usul Tambahan 2 Ribu PPPK Tahun Ini

Agus Eka Purna Negara - detikBali
Rabu, 13 Sep 2023 20:58 WIB
Exam with school student having a educational test, thinking hard, writing answer in classroom for  university education admission and world literacy day concept
Foto: Ilustrasi tes tulis pegawai. (Getty Images/iStockphoto/Chinnapong)
Badung -

Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Badung dalam waktu dekat bakal kembali mengumumkan tahapan seleksi perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023. BKPSDM Badung sebelumnya juga menegaskan jumlah formasi PPPK untuk tahun ini mencapai 2.606 formasi.

"Dalam waktu dekat. Saat ini masih menunggu petunjuk teknis selanjutnya. Namun kami sudah usulkan jumlah formasinya sekitar 2.000 formasi," kata Kepala BKPSDM Badung I Gede Wijaya, Rabu (13/9/2023).

Wijaya menegaskan formasi PPPK untuk tenaga kesehatan paling banyak, yakni mencapai 1.226 formasi. Selain itu, Wijaya juga mengajukan 939 formasi guru PPPK pada tahun ini. Sedangkan sisanya adalah kebutuhan tenaga teknis pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, dari 441 formasi tenaga teknis yang diusulkan Pemkab Badung berkurang setelah dilakukan verifikasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan pegawai di masing-masing perangkat daerah.

Sebelumnya, Wijaya menyebut tenaga non-ASN di Badung pada 2021 tercatat lebih dari 7.000 orang. Sedangkan sekitar 2.000-an PPPK hasil seleksi tahun 2022 juga sudah diangkat belum lama ini, sehingga sisanya diharapkan terakomodasi pada seleksi tahun ini.

ADVERTISEMENT

"Kami pun berharap sisanya bisa terakomodasi di seleksi PPPK tahun ini dan berikutnya. Ini yang kami upayakan agar terakomodasi semua," ucap Wijaya.

Di lain sisi, pemerintah daerah sedikit lebih lega karena penghapusan tenaga honorer yang tenggat waktunya November 2023 batal dilakukan.

Batalnya penghapusan tenaga honorer ini diperkuat dengan surat edaran (SE) yang meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah tetap mengalokasikan anggaran pembiayaan tenaga non-ASN.




(hsa/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads