Ulah warga yang tidak disiplin membuang sampah membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kesal. Masa penjagaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Jalan Gunung Agung, Denpasar, Bali, kini diperpanjang demi mengawasi perilaku warga.
Sebelumnya, sesuai rencana, penjagaan hanya dilakukan mulai Selasa (8/8/2023) hingga Kamis (31/8/2023). Namun, kini diperpanjang sampai jangka waktu yang belum ditentukan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana menuturkan ada 10 anggota yang diterjunkan untuk mengawasi warga di TPS. Mereka dibagi menjadi tiga sif penjagaan setiap hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami lanjutkan penjagaan sampai dengan waktu yang belum ditentukan," ucap Sudarsana ketika ditemui di TPS Gunung Agung, Kamis (31/8/2023).
Menurut Sudarsana, Satpol PP sebenarnya sudah berupaya mengimbau masyarakat agar lebih disiplin membuang sampah. Salah satunya lewat spanduk pengumuman yang dipasang di sekitar TPS.
"Ternyata sosialisasi, dan pengumuman yang dipasang di depan (TPS) tidak menjadikan masyarakat taat. Sehingga, masyarakat jadi seenaknya membuang sampah," tutur Sudarsana.
Menurut Sudarsana, selain tidak mengindahkan jadwal pembuangan sampah di TPS, masyarakat juga seenaknya membuang sampah pada bagian luar area TPS.
Mereka biasanya langsung melemparkan sampah tanpa turun dari sepeda motor. Walhasil, sampah meluber hingga ke jalan raya. Sudarsana menyebut warga membuang sampah seenaknya dengan alasan terburu-buru.
"Sedangkan kalau saja masyarakat mau berhenti sejenak, dan masuk ke dalam (TPS untuk membuang sampahnya) kan sampahnya tidak sampai meluber," terangnya.
Ke depan, Satpol PP mempertegas lagi soal jadwal pembuangan sampah sehingga masyarakat bisa lebih disiplin. Warga yang membandel membawa sampah ke TPS di luar jadwal tidak akan diterima dan diminta membawa pulang lagi sampah mereka.
Untuk diketahui, jadwal pembuangan sampah di TPS Gunung Agung dimulai dari pukul 15.00 Wita sampai 20.00 Wita.
(hsa/gsp)