PKS Antusias dengan Putusan MK yang Izinkan Kampanye di Kampus

Badung

PKS Antusias dengan Putusan MK yang Izinkan Kampanye di Kampus

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Selasa, 22 Agu 2023 20:17 WIB
Presiden PKS Ahmad Syaikhu (kanan) saat konferensi pers lomba pidato bung karno di Badung, Selasa (22/8/2023). (Rizki Setyo Samudero)
Foto: Presiden PKS Ahmad Syaikhu (kanan) saat konferensi pers lomba pidato bung karno di Badung, Selasa (22/8/2023). (Rizki Setyo Samudero)
Badung -

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu antusias menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan kampanye di tempat pendidikan, seperti kampus maupun sekolah. Hal itu ia sampaikan saat konferensi pers acara lomba pidato Bung Karno di Badung, Selasa (22/8/2023).

"Ya saya kira masalah kampanye ini, masalah menjadi tanggung jawab anak-anak bangsa," ujar Syaikhu.

Asalkan, sambungnya, dalam kampanye memang diatur dengan tata aturan yang benar-benar dipegang. Ia meyakini jika mahasiswa merupakan anak-anak yang terpelajar dan mempunyai aspirasi politik yang baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dikekang dan tidak boleh melakukan aspirasi politiknya, itu sangat disayangkan," ucapnya.

Menurut Syaikhu, kampanye juga dapat menjadikan wadah belajar agar ke depannya bisa semakin matang dalam melakukan proses politik. Jika ada perbedaan untuk saling mencari titik temu, bukan saling terjadi gesekan kontraproduktif.

"Mereka melatih kampanye (melalui) BEM di kampus. Sudah percayakanlah kematangan kepada mereka (mahasiswa)," tuturnya.

Sebelumnya, dilansir dari detikNews (15/8/2023) Mahkamah Konstitusi (MK) tegas melarang tempat ibadah dijadikan tempat kampanye. Hal itu sesuai yang dimohonkan anggota DPRD DKI Jakarta Yenny Ong.

MK menghapus Penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu. Adapun 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu direvisi. MK menyatakan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu diubah menjadi :

Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.




(nor/nor)

Hide Ads