Usulan amandemen UUD 1945 mulai mengemuka, akhir-akhir ini. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyarankan pembahasan amandemen dilakukan setelah Pemilu 2024.
"Ini kan proses pemilu ini sedang berproses, dalam waktu yang dekat kita sudah pemilu, sudah pilpres. Sehingga ya menurut saya sebaiknya proses itu setelah pemilu," kata Jokowi di Gedung MPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/8/2023), dikutip dari detikNews.
Presiden menyarankan pembahasan itu didiskusikan usai Pemilu 2024. "Sehingga ya menurut saya sebaiknya proses itu setelah pemilu," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi juga merespons terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang mempu memberikan arah bagi negara. Ia menyebut, PPHN yang disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) sifatnya filosofis memberikan fleksibilitas pada eksekutif.
Diketahui, MPR RI kembali membahas ihwal kemungkinan untuk melakukan amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan para pimpinan MPR menyadari bahwa UUD 1945 harus disesuaikan dengan tuntutan zaman.
"Yang pasti kemarin kita bicara soal pentingnya PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara) untuk perjalanan bangsa ini ke depan. Pertanyaan kemudian apakah pembahasan ini kita lakukan sebelum pemilu atau setelah pemilu. Kita sepakat kemarin untuk membahas Pokok-Pokok Haluan Negara yang tinggal satu langkah lagi, yaitu pembentukan panitia ad hoc di sidang paripurna MPR kita tunda selesai pemilu," kata Bamsoet di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (9/8).
(dpw/iws)