Puan Buka Peluang Gibran Cawapres Ganjar, Begini Respons Jokowi

Nasional

Puan Buka Peluang Gibran Cawapres Ganjar, Begini Respons Jokowi

Tim detikNews - detikBali
Jumat, 18 Agu 2023 16:53 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)  menyampaikan pidato RUU RAPBN 2024 beserta nota keuangan, di DPR, Rabu (16/8/2023).
Presiden Jokowi. (Foto: Muhammad Sabqi/CNBC)
Denpasar -

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani membuka peluang kepada Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres pendamping Ganjar Pranowo. Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons pernyataan itu.

Saat ditanya soal pernyataan Puan itu, Jokowi tersenyum. Dia meminta untuk ditanyakan langsung kepada Puan.

"Tanyakan Bu Puan," kata Jokowi di Gedung MPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2023), dilansir dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pejabat yang mendampingi Jokowi juga tertawa mendengar pernyataan Jokowi. Setelah itu, mereka semua bergerak meninggalkan sesi wawancara cegat atau doorstop.

Sebelumnya, Puan Maharani menyatakan PDIP membuka peluang Gibran Rakabuming untuk maju menjadi cawapres Ganjar Pranowo. Namun hal itu tergantung keputusan MK terkait permohonan uji materi mengenai ambang batas minimal syarat capres dan cawapres.

ADVERTISEMENT

"Kita mencermati hal tersebut, kalau emang kemudian di MK-nya kemudian disetujui ada calon cawapres di bawah 40 tahun ya bisa saja Mas Gibran yang maju," kata Puan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (17/8).

Seperti diketahui, sejumlah warga negara Indonesia mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu terhadap UUD 1945. Dalam pasal ini menyebutkan persyaratan menjadi capres/cawapres berusia paling rendah 40 tahun. Permohonan itu teregistrasi (laman MK) tertanggal 16 Maret 2023 dengan nomor 29/PPU-XXI/2023. Kemudian pemohon lain tertanggal 17 Mei 2023 dengan nomor 55/PPU-XXI/2023.

Para penggugat meminta usia minimal capres dan cawapres menjadi 35 tahun. Kemudian ada juga yang meminta usia minimal capres dan cawapres menjadi 25 tahun dan 21 tahun.

Sidang uji materi ini pun saat ini masih bergulir di MK. Ketua MK Anwar Usman mengatakan saat ini persidangan perkara tersebut masih di tahap pembuktian.

"Masih proses, masih pembuktian di sidang berikutnya," kata Anwar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (14/8).




(dpw/dpw)

Hide Ads