Sejak 2021 tercatat sebanyak 56 kasus narkoba melibatkan warga negara asing (WNA) di Bali. Jumlah tersebut diperkirakan akan bertambah pada tahun ini.
"Upaya terus kami lakukan koordinasi dengan Imigrasi dan bandara terkait WNA yang membawa narkotika," ujar Kepala Biro Operasi Polda Bali Kombes Pol Soelistijono saat rapat di Kantor DPRD Bali, Senin (7/8/2023).
Tak hanya narkoba, pelanggaran lalu lintas melibatkan WNA tercatat sebanyak 1.608. Pelanggaran tersebut terdiri Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu, kelengkapan surat, hingga berkendara tanpa helm.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soelistijono mengungkapkan pelanggaran tersebut didominasi WN Australia. Lanjutnya, selain Negeri Kanguru, WN Rusia, Amerika, dan Inggris juga masuk peringkat tertinggi setiap tahun.
"Jadi kasus yang sudah ditangani terkait pelaku tindak kejahatan WNA di bulan Januari-Juli 2023 sebanyak 55 kasus," jelasnya.
Kapolda Bali Ida Bagus Putra Narendra mengatakan tindak kriminal paling banyak dilakukan WNA, antara lain pelanggaran lalu lintas hingga penganiayaan. "Termasuk juga pemerkosaan hingga perzinaan. (Pelanggaran hukum) menyangkut orang asing terjadi di tempat-tempat wisata," kata Narendra.
Di sisi lain, Polda Bali mencatat kedatangan internasional periode Januari-Juli 2023 mencapai 3,15 juta, sedangkan keluar Bali sebanyak 3,19 juta. Kemudian orang masuk melalui Pelabuhan Gilimanuk sebanyak 3,8 juta dan keluar 2,9 juta.
"Melalui Padang Bai yang datang 204 ribu, yang berangkat 208 ribuan. Totalnya 9,9 juta orang kurang lebih masuk Bali," jelas Soelistijono.
(irb/nor)