Kepolisian Daerah (Polda) Bali bakal berkoordinasi dengan Imigrasi terkait kasus dugaan bule hipnotis pegawai minimarket dengan modus pencurian uang. Polda Bali akan menyinkronkan data dengan Imigrasi.
"Kami koordinasikan dengan Imigrasi kemungkinan ada database baik dari rekaman CCTV, dia tiba di Bali dan seterusnya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Jansen Avitus Panjaitan kepada wartawan di Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin (7/8/2023).
Pasalnya, Jansen mengatakan bukti belum cukup kuat jika hanya berdasarkan rekaman CCTV. "Karena data lainnya kami tidak punya hanya rekaman itu saja," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Jansen membenarkan pelaku diduga warga negara asing (WNA). Sebab, berdasarkan keterangan dari korban pelaku menggunakan bahasa asing.
"Makanya kami coba sinkronkan lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yang di tempat lainnya, apakah ada hubungan atau mungkin jaringannya itu masih kami dalami," jelas mantan Kapolresta Denpasar itu.
Sebelumnya, Polda Bali memonitor ada sebanyak empat kasus dugaan hipnotis dengan maksud melakukan pencurian uang di toko modern. Pelakunya diduga merupakan WNA.
"Kalau kejadiannya kan yang peristiwa itu ada empat ini," kata Jansen, Jumat (28/7/2023).
Keempat lokasi dugaan hipnotis yang diduga dilakukan oleh WNA itu salah satunya terjadi diminimarket Desa/Kecamatan Marga, tepatnya di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Marga, KabupatenTabanan. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (25/7/2023) malam.
Jansen mengungkapkan korban dari dugaan hipnotis yakni karyawati minimarket. Akibat dugaan hipnotis itu, pihak minimarket mengalami kerugian sekitar Rp 3,5 juta.
Sayangnya, korban tidak mau membuat laporan resmi ke polisi. Meski demikian, polisi tetap melakukan penyelidikan dengan membuat laporan polisi (LP) model A sebagai dasar untuk melakukan pendalaman. LP model A merupakan laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.
(nor/irb)