Wamendagri John Wempi Jawab Tantangan Tes DNA: Nggak Ada Aturan Itu

Badung

Wamendagri John Wempi Jawab Tantangan Tes DNA: Nggak Ada Aturan Itu

Ronatal Siahaan - detikBali
Kamis, 03 Agu 2023 21:35 WIB
Wamendagri John Wempi Wetipo seusai pembukaan Workshop Dukungan Eksekutif dan Legislatif dalam Pengembangan Program Air Minum di Perkotaan (National Urban Water Supply Project/NUWSP) di The Trans Resort Bali, Kuta, Badung, Kamis (3/8/2023). (Ronatal Siahaan/detikBali).
Foto: Wamendagri John Wempi Wetipo di The Trans Resort Bali, Kuta, Badung, Kamis (3/8/2023). (Ronatal Siahaan/detikBali).
Badung -

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo enggan berbicara saat ditanya terkait tantangan Veronica Jennifer melakukan tes DNA. Hal ini bertujuan untuk membuktikan anak yang dilahirkan Veronica merupakan darah daging John Wempi.

John Wempi mengatakan tak ada aturan yang memuat kewajiban tes DNA. "Nggak ada. Nggak ada aturan itu," kata John Wempi sambil berjalan seusai pembukaan acara 'Workshop Dukungan Eksekutif dan Legislatif dalam Pengembangan Program Air Minum di Perkotaan' (National Urban Water Supply Project/NUWSP) di The Trans Resort Bali, Kuta, Badung, Bali, Kamis (3/8/2023).

Disinggung terkait apakah anak tersebut merupakan darah dagingnya, John Wempi masih tak mau berkomentar. Diketahui sebelumnya, John Wempi tak hadir dalam sidang lanjutan soal status anak di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau itu saya tidak bisa berbicara. Itu urusan PH (Penasihat Hukum) saya," tegasnya.

Sebelumnya, proses sidang gugatan John Wempi terhadap Veronica sudah melewati tahap mediasi. Kendati demikian, hasilnya nihil.

ADVERTISEMENT

Sidang pertama dengan agenda pembacaan gugatan diadakan pada Rabu (5/7/2023). Namun, mediasi pun dianggap gagal. Sebab, John Wempi tidak datang ke sidang tersebut.

Wamendagri Gugat RSPI dan Perempuan Inisial V

John Wempi Wetipo menggugat perempuan berinisial V dan Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI). Gugatan dilayangkan ke dua pengadilan, yaitu Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Di PN Jakpus, John Wempi Wetipo menggugat V dengan nomor perkara 134/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Berikut petitum Wamendagri:

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad). Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian terhadap Penggugat secara materiil dan immateriil sebesar Rp 11.250.000.000 kepada Penggugat secara sekaligus dan tunai.

Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat. Di sisi lain, gugatan juga dilayangkan ke PN Jaksel. JohnWempiWetipo menggugatRSPI sebesar Rp 23 miliar.

"Kerugian materiil dan imateriil total Rp 23 miliar," kata pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Rabu (3/5/2023) seperti dikutip dari detikNews.

Untuk perkara di PN Jaksel, tercatat dengan nomor 393/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Gugatan itu terkait surat RSPI soal anak di luar nikah.

"Penggugat menggugat tergugat (RSPI-red) karena tergugat mengeluarkan Surat Keterangan Lahir dengan Kop Surat Tergugat yang mencantumkan Penggugat sebagai ayah dari bayi yang dilahirkan seorang perempuan bernama V," kata Djuyamto.

Di mana surat tersebut di atas kemudian digunakan oleh V untuk melakukan somasi, ancaman terhadap penggugat, sehingga penggugat merasa terganggu.

"Penggugat mohon agar majelis hakim menyatakan batal demi hukum Surat Keterangan tersebut," ucap Djuyamto.




(nor/hsa)

Hide Ads