Kementerian ESDM Bakal Buka Bengkel Motor Listrik di Bali

Kementerian ESDM Bakal Buka Bengkel Motor Listrik di Bali

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Minggu, 30 Jul 2023 14:05 WIB
Roadshow Konversi Motor Listrik oleh Kemeterian ESDMΒ di Lapangan Bajra Sandhi Renon, Denpasar, Minggu (30/7/2023). (I Nyoman Adhistaya Sawitra/detikBali)
Roadshow Konversi Motor Listrik oleh Kemeterian ESDMΒ di Lapangan Bajra Sandhi Renon, Denpasar, Minggu (30/7/2023). (I Nyoman Adhistaya Sawitra/detikBali)
Denpasar -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana membuka bengkel motor listrik di Bali. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Balai Survei dan Pengujian Kementerian ESDM Senda Hurmuzan Kanam saat Roadshow Program Konversi Motor Listrik di Lapangan Bajra Sandhi Renon, Denpasar, Bali, Minggu (30/7/2023).

Senda mengungkapkan beberapa bengkel mulai dipersiapkan untuk melayani konversi motor listrik di Bali. Ia mengeklaim sudah ada sekitar lima ribu pendaftar yang hendak beralih ke motor listrik melalui platform konversi kendaraan listrik.

"Untuk melakukan konversi ini, diharapkan masyarakat mengajukan ke bengkel. Nanti, bengkel akan mempersiapkan melalui izin dari kepolisian untuk persiapan melakukan konversi," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Senda, hasil konversi tersebut akan dilanjutkan dengan uji kelayakan oleh Departemen Perhubungan. "Setelah diuji maka dapat diajukan bantuan pemerintah berupa insentif sekitar Rp 7 juta," lanjut Senda.

Senda menjelaskan ada juga beberapa bengkel motor listrik yang menyediakan penyewaan baterai. Dengan begitu, masyarakat tidak terlalu terbebani dengan biaya konversi sebesar Rp 8 juta.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, biaya sewa baterai untuk motor listrik juga sangat terjangkau, yakni Rp 300 ribu per bulan atau Rp 10 ribu per hari. Ia menegaskan bengkel listrik akan dibangun di seluruh wilayah Indonesia. Adapun, target tahun ini sebanyak 24 bengkel.

Dilansir dari detikOto, pemerintah sudah memberikan insentif untuk pembelian motor listrik sebesar Rp 7 juta. Tapi, tidak semua motor listrik yang dijual di Indonesia mendapatkan subsidi tersebut. Hanya motor dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen dan diproduksi di Indonesia yang bisa mendapatkan subsidi tersebut.

Subsidi motor listrik itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua. Adapun kriteria penerima program subsidi motor listrik adalah masyarakat tertentu yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK yang terdaftar sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan/atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA. Artinya masyarakat bawah atau berpendapatan rendah.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads