Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali mengumumkan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali masa jabatan 2018-2023 berakhir pada 5 September 2023.
Ditanya aktivitasnya setelah lengser, Koster mengaku akan pulang ke kampung halamannya di Desa Sembiran, Kabupaten Buleleng, Bali.
"Kan berakhir 5 September 2023, setelah itu ya di kampung, santai dulu, istirahat dulu," kata Koster seusai menghadiri Rapat Paripurna ke-33 DPRD Bali, di Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (24/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Desa Sembiran, kel numbek malu (mau nyangkul dulu)," sahutnya sambil tertawa.
Koster mengaku belum berpikir soal Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024. Ia menegaskan lebih dulu fokus pada agenda Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Oh ya kan nanti tergantung penugasan partai, mohon doa restunya untuk periode kedua," ujar politikus PDI Perjuangan itu.
Koster juga menitipkan pesan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Bali yang terpilih untuk menjalankan apa yang sudah digariskan selama ini.
"Katanya 2024 kan terutama APBD sudah akan di proses KUA PPAS nya dalam waktu dekat ini, jadi apa yang akan diagendakan 2024 sudah tercantum semua, itu saja dilaksanakan," jelasnya.
Apalagi, Koster mengaku sudah mengenal ketiga calon Pj Gubernur yang diusulkan oleh DPRD Provinsi Bali. Ia meminta untuk bersama-sama menunggu keputusan dari Presiden Jokowi.
Sebelumnya, Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama mengumumkan masa jabatan Gubernur Wayan Koster dan Wagub Cok Ace akan berakhir pada 5 September 2023.
"Maka hari ini kami akan bacakan pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur," ucap Adi saat Rapat Paripurna ke-33 DPRD Bali di Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (24/7/2023).
"Berdasarkan pengumuman dimaksud, maka DPRD Provinsi Bali akan mengusulkan pemberhentian Dr. Ir. Wayan Koster, M.M dan Prof. Dr. Ir. Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, M.Si sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali masa jabatan tahun 2018-2023 kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri," kata Adi.
(hsa/nor)