3 Satgas Awasi Turis Asing di Bali, Pengamat Pariwisata: Bisa Bikin Risi

3 Satgas Awasi Turis Asing di Bali, Pengamat Pariwisata: Bisa Bikin Risi

Aryo Mahendro - detikBali
Sabtu, 22 Jul 2023 18:02 WIB
Wisatawan menikmati pemandangan objek wisata Ulun Danu Beratan saat berkunjung di Tabanan, Bali, Kamis (4/8/2022). Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik Provinsi Bali mencatat kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali pada bulan Juni 2022 meningkat 57,10 persen yakni sebanyak 181.625 orang dibandingkan bulan Mei yang tercatat 115.611 orang, dan kedatangan wisman ke Bali didominasi wisatawan asal Australia. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/foc.
Ilustrasi - Sejumlah wisatawan menikmati pemandangan di objek wisata Ulun Danu Beratan, Tabanan, Bali, beberapa waktu lalu. (Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)
Denpasar -

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) baru saja membentuk Satuan Tugas (Satgas) Bali Becik untuk mengawasi warga negara asing (WNA) di Bali. Sebelumnya, sudah ada dua satgas lainnya, yakni Tim Satgas Tata Kelola Pariwisata dan Tim Pengawas Orang Asing (Tim Pora).

Pengamat Pariwisata Universitas Udayana I Komang Gde Bendesa menilai tiga tim khusus yang dibentuk pemerintah daerah dan pusat untuk mengawasi orang asing di Bali tidak diperlukan. Menurutnya, pengawasan dan penindakan orang asing yang melanggar hukum sudah menjadi tugas dan fungsi Imigrasi.

"Secara teoritis, birokrasi layanan publik kalau berfungsi dengan bagus, dia tidak lagi membutuhkan hal-hal yang bersifat temporer (Satgas)," kata Bendesa kepada detikBali, Sabtu (22/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suatu satgas, kata Bendesa, seharusnya dibentuk saat situasi darurat dan memerlukan penanganan cepat. Misalnya, saat terjadi bencana besar. "Nah, sekarang di dalam pariwisata, apakah (kenakalan turis) ini sebuah bencana? Kenapa butuh banyak tim dan satgas?" imbuh Bendesa.

Bendesa mewanti-wanti pembentukan tiga satgas tersebut hanya menghamburkan anggaran. Oleh karena itu, ia lebih sepakat jika pemerintah dan Imigrasi memaksimalkan petugas yang bertugas secara rutin mengawasi orang-orang asing di Bali.

ADVERTISEMENT

"(Imigrasi bergerak secara aktif dan pasif menerima laporan dari masyarakat) kalau seperti itu kan hal yang rutin. Mengaktifkan yang rutin (bertugas)," kata Bendesa.

Selain itu, Bendesa juga menyoroti dampak lain dari pembentukan tim satgas yang tidak perlu itu. Yakni, potensi turunnya kunjungan turis asing ke Bali.

Menurut Bendesa, banyaknya tim dan satgas yang mengawasi WNA juga berpotensi mengurangi kenyamanan turis asing jika hendak pelesiran di Bali. Sebab, para pelancong mancanegara bisa saja merasa risi dengan pengawasan berlebihan.

"Karena mereka (turis asing) akan merasa diawasi. Turis-turis yang bagus, terus diawasi. Merasa risi kan. Turis-turis yang bagus itu merasa diawasi, tidak ingin lagi datang kemari," jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim menuturkan tim Satgas Bali Becik akan melakukan 100 operasi pengawasan khusus pada WNA di Pulau Dewata. Operasi khusus tersebut dilakukan di luar tugas harian petugas Imigrasi.

Silmy mengeklaim Satgas Bali Becik efektif menekan angka pelanggaran yang dilakukan turis asing. Satgas ini memiliki masa tugas terbatas, yakni sampai 31 Desember 2023. Satgas Bali Becik diharapkan bisa menekan ulah turis asing, mayoritas bule, di Bali yang beberapa di antaranya sudah masuk kategori melanggar hukum.




(iws/iws)

Hide Ads