Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun mengapresiasi dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Bali Becik oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Menurut dia, Satgas Bali Becik akan lebih efektif mengatasi ulah turis asing, sebagian besar bule, dibandingkan warga memviralkan kenakalan wisatawan mancanegara itu di media sosial (medsos).
"Dengan adanya Satgas (Bali Becik), Imigrasi lebih cepat untuk menangani," kata Pemayun kepada detikBali, Jumat (21/7/2023).
Menurut Pemayun, kehadiran Satgas Bali Becik juga akan mempermudah koordinasi dengan Satgas Tata Kelola Pariwisata yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Apalagi, Pemprov Bali juga tergabung dengan tim pengawasan orang asing (Tim PORA) bersama dengan Imigrasi.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Bali Becik. Tujuannya, untuk mengawasi warga negara asing (WNA) di Bali.
Satgas ini dibentuk melalui penerbitan Surat Keputusan Dirjen (Direktur Jenderal) Imigrasi Nomor IMI-0187.GR.01.01 tanggal 23 Juni 2023. Satgas dibentuk karena belakangan marak ulah turis asing saat pelesiran di Pulau Dewata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satgas Bali Becik mengajak masyarakat Bali melaporkan orang asing yang melanggar ke nomor hotline 081399679966," ujar Dirjen Imigrasi Silmy Karim melalui siaran pers, Kamis (20/7/2023).
Satgas Bali Becik terdiri dari beberapa unsur antara lain Ditjen Imigrasi, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Denpasar, Kantor Imigrasi Singaraja, dan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
(gsp/hsa)