Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Denpasar menangkap seekor ular piton dengan panjang tiga meter dan diameter 10 sentimeter. Piton tersebut bersarang di plafon rumah warga, Jalan Pidada IV Nomor 1, Ubung, Denpasar, Bali.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BPBD Kota Denpasar I Nyoman Gede Putra menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Rabu (12/7/2023) pukul 11.50 Wita.
"Kami mendapatkan laporan dari warga yang kemudian laporan kami analisis dan memastikan bahwa laporan itu memang benar. Kemudian, kami dari pusat pengendali menggerakkan tim ke lokasi kejadian," ujar Putra, Kamis (13/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BPBD lantas menurunkan Tim Posko Cokro dengan jumlah anggota empat orang. Mereka butuh waktu sekitar 30 menit untuk mengevakuasi piton yang berada di plafon rumah.
"Masyarakat bisa tahu ada ular, karena memang ular menampakkan dirinya, mungkin bagian ekor atau bagian lain. Dalam evakuasi tidak ada kendala dan masyarakat juga tidak ada yang dicederai akibat ular itu," papar Putra.
BPBD, lanjut Putra, akan menyerahkan piton tersebut kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Putra memprediksi piton berasal dari lahan kosong di sebelah rumah warga. Ular tersebut berpindah ke plafon rumah diduga untuk mencari tikus dan bersarang di tempat lembap.
"Ular sampai masuk ke rumah biasanya disebabkan oleh lingkungan di sekitar rumah. Misalnya, ada saluran air, tempat lembap, tumbuhan, atau pohon yang tidak teratur, dan kebun bambu," terangnya.
Putra mengimbau masyarakat agar memperhatikan hal-hal yang disukai ular tersebut, sehingga bisa mencegahnya masuk ke rumah.
(hsa/gsp)