Menit Akhir Pengajuan Perbaikan Berkas Bacaleg di KPU Bali dan NTB

Menit Akhir Pengajuan Perbaikan Berkas Bacaleg di KPU Bali dan NTB

Rizki Setyo Samudero-Helmy Akbar - detikBali
Senin, 10 Jul 2023 08:18 WIB
Partai politik menyerahkan perbaikan berkas bacaleg ke KPU Bali di hari terakhir batas pengumpulan, Minggu (9/7/2023).
Partai politik menyerahkan perbaikan berkas bacaleg ke KPU Bali di hari terakhir batas pengumpulan, Minggu (9/7/2023).Foto: Rizki Setyo Samudero/detikBali
Denpasar -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali menerima seluruh perbaikan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) dari 18 partai politik (parpol). Golkar dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) merupakan parpol yang menyerahkan berkas perbaikan bacaleg pada menit akhir yaitu pada pukul 23.00 Wita.

Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan kecewa masih ada parpol yang mengumpulkan berkas perbaikan pada menit akhir. "Sebenarnya nggak (sesuai ekspetasi), Saya juga berharap sebenarnya tadi pagi sudah selesai karena sudah dua minggu," ujarnya di KPU Bali, Minggu malam (9/7/2023).

KPU Bali, Lidartawan melanjutkan, akan mengevaluasi terkait parpol yang mengumpulkan berkasnya pada menit akhir tersebut. "Kami akan evaluasi internal dan eksternal setelah ini, di setiap tahapan KPU wajib melakukan evaluasi," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah parpol juga baru mengumpulkan perbaikan berkas bacaleg ke KPU Bali. Misalkan, Partai Ummat, Hanura, Buruh, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Amanat Nasional (PAN), Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Demokrat, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Bahkan, petugas KPU Bali sempat menolak perbaikan berkas bacaleg dari PBB karena tidak bermaterai. KPU juga sempat menolak perbaikan berkas bacaleg dari Partai Garuda karena ada salah satu berkas yang tertinggal. Adapun, perbaikan berkas bacaleg dari PKN sempat bermasalah karena dari daerah pemilihan (dapil) Jembrana kuota 30 persen bacaleg perempuan tidak terpenuhi.

KPU NTB Terima Seluruh Berkas Perbaikan meski Berkas Empat Parpol Tak Lengkap

KPU Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima seluruh perbaikan berkas bacaleg. Padahal, masih ada empat parpol yang berkas bacalegnya belum lengkap maupun keliru.

"Semua parpol statusnya telah diterima, memang ada sekitar empat parpol yang (perbaikan berkas bacalaegnya) belum lengkap dan juga belum benar di beberapa item persyaratan," kata Anggota KPU NTB Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Agus Hilman Senin dini hari (10/7/2024) di KPU NTB.

Agus menjelaskan parpol yang dengan status berkas bacaleg belum lengkap seperti belum dilampirkannya dokumen pengadilan. Sedangkan, berkas bacaleg berstatus belum benar seperti perbaikan berkas bacaleg yang tidak sesuai aturan seperti perbedaan antara dokumen fisik dengan yang diunggah di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Memang ada yang salah mengunggah di Silon. Misalkan dokumen yang seharusnya di dapil 4 tapi diunggah di dapil 2, begitu," sambungnya.

Menurut Agus, KPU NTB menunggu kebijakan dari KPU RI terkait empat parpol yang berkas perbaikan bacalegnya berstatus belum lengkap dan belum benar. Namun, keseluruhan berkas perbaikan bacaleg dari 18 parpol telah diterima oleh KPU NTB.

Agus menjelaskan pengajuan perbaikan berkas bacaleg sesuai aturan KPU Nomor 690 tentang Pengajuan Perbaikan Berkas Bacaleg adalah sampai pukul 23.59 Wita, Minggu (9/7/2023). Adapun, parpol yang mengajukan perbaikan berkas bacaleg adalah PKN yaitu pada pukul 23.39 Wita.




(gsp/hsa)

Hide Ads