Sebelumnya, di Pemilu 2019 dan Pilkada Tabanan 2020, Putriani tidak bisa menggunakan hak politiknya sebagai warga negara, yakni memilih wakil rakyat dan bupati.
Musababnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Putriani semula berstatus invalid karena berakhiran dengan angka nol empat kali atau 0000.
"Kemarin-kemarin tidak bisa ikut Pemilu. Pilkada juga," kata Putriani saat dijumpai di rumahnya, Rabu (5/7/2023).
Bukan hanya itu, Putriani bertahun-tahun tidak bisa mengurus BPJS. Bahkan, keluarganya sampai tidak tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Keluarganya tidak bisa masuk Program Keluarga Harapan (PKH) selama dua setengah tahun. Dampaknya, selama pandemi COVID-19, keluarganya luput dari bansos pemerintah, kecuali bantuan dari pihak ketiga.
Padahal saat itu, Putriani yang sehari-harinya bekerja sebagai penjahit sedang sepi order lantaran banyak art shop yang tutup.
Sementara, penghasilan suaminya juga pas-pasan dengan bekerja sebagai tukang bangunan.
"Mana saat itu menjahit tidak bisa karena banyak art shop tutup," kenang Putriani.
Belum lagi, dua orang anaknya yang lagi duduk di bangku kelas dua SMP dan lima SD juga tidak bisa memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). "Terutama anak-anak KIP tidak dapat," imbuhnya.
Namun pertengahan Juni 2023 lalu, kesulitannya sebagai penduduk itu terurai berkat proses pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih Pemilu 2024.
"Akhirnya bisa mengurus surat-surat sekarang. Sekarang lagi diurus. Tadinya saya bingung tidak bisa urus apa-apa," sebutnya.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kediri I Dewa Putu Wirajaya menuturkan, persoalan NIK milik Putriani itu terungkap sekitar Februari 2023 lalu. Saat itu masih dalam tahapan coklit.
"Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) bingung kok ibu ini (Putriani) tidak ada di DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) tidak ada, tetapi di KK ada," sebut Dewa Wirajaya.
Temuan ini kemudian dikonsultasikan Pantarlih kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kaba Kaba. Selanjutnya temuan ini dikonsultasikan secara berjenjang hingga PPK hingga KPU Tabanan.
"Waktu itu dicatatkan saja. Kemudian atas arahan pimpinan KPU Tabanan," ungkapnya.
Proses penyelesaian NIK Putriani ini bahkan sampai masuk rakor KPU RI dan akhirnya dituntaskan di Kemendagri.
Akhirnya, beberapa hari menjelang Pleno Penetapan DPT Kabupaten Tabanan, persoalan NIK Putriani ini difasilitasi penyelesaiannya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Discapilduk) Tabanan.
"Kami komunikasi ke ibu ini (Putriani) agar bersedia difasilitasi. Ibunya bersedia. Sehingga ibu ini diantar ke Disdukcapil akhirnya dapat NIK baru sehingga di DPT sudah Klir. Tidak ada lagi yang invalid," tukasnya.
(hsa/nor)