DPT Pemilu 2024 Tabanan 372.372 Orang, Jumlah Pemilih Pemula Tinggi

DPT Pemilu 2024 Tabanan 372.372 Orang, Jumlah Pemilih Pemula Tinggi

Chairul Amri Simabur, Budikrista Artawan, Selamat Juniasa - detikBali
Rabu, 21 Jun 2023 18:06 WIB
Ketua KPU Tabanan I Putu Gede Weda Subawa (kiri) menandatangani berita acara pleno penetapan DPT Pemilu 2024, Rabu (21/6/2023).
Foto: Ketua KPU Tabanan I Putu Gede Weda Subawa (kiri) menandatangani berita acara pleno penetapan DPT Pemilu 2024, Rabu (21/6/2023). (chairul amri simabur/detikBali)
Tabanan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan menetapkan daftar pemilih tetap atau DPT Pemilu 2024 sebanyak 372.372 orang. Jumlah tersebut ditetapkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT yang berlangsung pada Rabu (21/6/2023).

Bila diurai lagi, 372.372 orang pemilih tersebut terdiri dari 183.119 orang pemilih laki-laki dan 189.253 orang pemilih perempuan.

Jumlah DPT tersebut sudah termasuk pemilih potensial non-KTP elektronik atau pemilih yang memenuhi syarat saat hari pencoblosan nanti, 14 Februari 2024.

Jumlah pemilih potensial non-KTP elektronik ini relatif cukup besar yakni 3.843 orang. Pemilih potensial ini ada yang baru berusia 17 tahun saat hari pencobolosan, tetapi saat ini belum rekam KTP elektronik. Ada juga orang tua yang masih tercecer dari pendataan.

"Ini yang masih sedang kami garap dengan Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil)," jelas Ketua KPU Tabanan I Putu Gede Weda Subawa seusai rapat pleno.

Menurutnya, pemilih potensial non-KTP elektronik tersebut sudah terakomodasi ke dalam DPT. "Mereka kepingan KTP elektroniknya belum ada, tetapi NIK-nya sudah masuk KK," tegasnya.

Musim Menikah, Banyak Pindah Domisili

Weda Subawa menegaskan dalam rapat pleno tadi terdapat sejumlah perubahan data pemilih yang kemudian dicocokkan kembali.

Sejumlah perubahan itu sebagaimana temuan Bawaslu Tabanan. Misalkan pemilih yang meninggal setelah proses pemutakhiran data.

Begitu juga dengan yang pindah domisili karena proses kependudukan, salah satunya menikah keluar kabupaten. "Apalagi seperti sekarang (tepat saat pleno) di Bali sedang musimnya orang menikah," tegasnya.

Setelah penetapan DPT ini, sambung Weda Subawa, proses pemutakhiran data masih tetap akan berlangsung. Bahkan, prosesnya sampai sebulan sebelum pencoblosan.

"Hari ini sebetulnya (DPT) sudah fix xecara nasional. Namun, perjalanan menuju 14 Februari 2024 masih panjang. Jadi data ini masih akan dinamis," pungkasnya.

Rapat pleno yang digelar KPU Tabanan tersebut diakhiri dengan penyerahan berita acara penetapan DPT kepada Bawaslu setempat. Selain itu, berita acara tersebut diserahkan kepada pemangku kepentingan lainnya. Serta yang terpenting, perwakilan atau utusan parpol peserta Pemilu 2024.

1.133 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat di Karangasem

KPU Kabupaten Karangasem melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT untuk Pemilu 2024 mendatang di Hotel Puri Bagus Candidasa, Karangasem pada Rabu (21/6/2023). Dari hasil rapat tersebut, sebanyak 1.133 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Ketua KPU Kabupaten Karangasem Ngurah Gede Maharjana mengatakan jumlah DPT mengalami penurunan jika dibandingkan dengan jumlah daftar pemilih sementara (DPS). Sebelumnya, ada sebanyak 389.496 pemilih, namun setelah perbaikan jumlah DPT menjadi 388.854 pemilih.

"Itu karena ada sebanyak 1.133 pemilih yang tidak memenuhi syarat, namun ada juga sebanyak 491 pemilih baru sehingga menjadi 388.854 pemilih yang akhirnya kami tetapkan menjadi DPT," kata Maharjana, Rabu.

Maharjana mengatakan banyaknya pemilih yang tidak memenuhi syarat lantaran ada pemilih ganda, tercatat sebagai anggota TNI-Polri, sudah pindah domisili, meninggal dunia, dan ada ratusan pemilih yang di luar negeri karena kepentingan bekerja. Walhasia, terpaksa dihapus dari daftar pemilih.

"Jika ada masyarakat yang merasa belum terdaftar sebagai pemilih atau ada perbaikan-perbaikan lainnya, bisa langsung melapor atau datang langsung ke KPU. Sehingga kami bisa tindak lanjuti segera untuk perbaikannya," kata Maharjana.

Maharjana juga mengatakan bahwa, KPU masih melakukan beberapa tahapan terkait pemilihan termasuk untuk daftar pemilih khusus (DPK). Kemudian, saat pencoblosan masyarakat juga tetap diperkenankan untuk memilih. Syaratnya, harus membawa KTP elektronik di tempat mereka tinggal sesuai dengan alamat yang tertera di KTP elektroniknya.

"Jadi, walaupun sampai proses pencoblosan ada masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih, yang bersangkutan masih diberikan kesempatan untuk memilih cukup dengan menunjukkan KTP atau KK sesuai dengan tempat mereka tinggal," kata Maharjana.

DPT di Klungkung

DPT untuk Kabupaten Klungkung juga sudah ditetapkan. Dari hasil rapat pleno ditetapkan sebanyak 167.052 pemilih. Terdiri dari 82.249 laki-laki dan 84.803 perempuan.

Jumlah tersebut belum termasuk 740 pemilih pemula yang belum memiliki KTP elektronik tapi sudah 17 tahun pada saat Pemilu digelar 14 Februari 2024.

"Pemilih pemula tersebut dipastikan bisa memilih saat Pemilu digelar tapi wajib memiliki KTP elektronik dan dari hasil pertemuan kami dengan Disdukcapil, warga yang berusia 17 tahun baru bisa direkam satu bulan sebelumnya," terang Ketua KPU Klungkung I Gusti Lanang Mega Saskara, saat pleno Penetapan DPT di Hotel Windham, Lepang Klungkung, Rabu.

Pemilih pemula tersebut baru bisa memilih setelah pukul 12.00 hingga 13.00 Wita dengan menggunakan e-KTP atau setelah semua pemilih yang masuk DPT memberikan hak pilihnya.

Lanang Mega Saskara berharap Disdukcapil ikut andil agar warga tidak kehilangan hak pilihnya. Hasil pleno KPUD Klungkung, dari 167.052 pemilih juga ditetapkan 649 TPS di empat kecamatan di Klungkung.


(hsa/gsp)

Hide Ads