Parpol soal Banyak Bacaleg Belum Memenuhi Syarat: Bukan yang Prinsip

Tabanan

Parpol soal Banyak Bacaleg Belum Memenuhi Syarat: Bukan yang Prinsip

Chairul Amri Simabur - detikBali
Sabtu, 01 Jul 2023 17:10 WIB
KPU mengumumkan enam partai baru peserta Pemilu 2024. Berdasarkan pembaruan, ada 24 partai politik peserta Pemilu 2024 jika sebelumnya berjumlah 17 parpol.
Parpol peserta Pemilu 2024 di Tabanan menyebut bacaleg yang belum memenuhi syarat (BMS) karena berkas belum lengkap. Bukan hal yang prinsip. (Andhika Prasetia/detikcom).
Tabanan -

Sejumlah partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Tabanan angkat suara soal banyaknya bakal calon legislatif (bacaleg) yang berstatus belum memenuhi syarat (BMS) atau tak lulus administrasi.

Menurut Ketua DPD II Partai Golkar Tabanan I Nyoman Wirya, sebagian besar penyebab BMS dikarenakan berkas bacaleg belum lengkap. Ada pula masalah teknis saat mengunggah data pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Yang buat BMS itu macam-macam. Ada yang KTA (kartu tanda anggota) belum dicetak. Ada surat dari pengadilan yang belum. Bukan (masalah) yang prinsip, tapi harus tetap dilengkapi," ujar Wirya, Sabtu (1/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, ia memastikan proses perbaikan sudah dilakukan. Data-data yang diperlukan untuk perbaikan pun sudah dilengkapi untuk disetor ke DPP melalui DPD I Partai Golkar Bali.

"Kalau sudah sepengetahuan DPP baru (dilanjutkan dengan perbaikan) ke Silon kabupaten," imbuh Wirya.

ADVERTISEMENT

Ia menegaskan proses perbaikan berkas bacaleg dalam Pemilu 2024 mesti sepengetahuan DPP. "Biar tidak seperti dulu. Kacau. (Pengurus kabupaten) bisa bikin daftar sendiri tanpa sepengetahuan DPP," tukasnya.

Namun, Wirya menegaskan lagi proses perbaikan secepatnya akan dilakukan. Terlebih jumlah bacaleg DPRD kabupaten yang BMS sesuai jumlah kuota maksimal, yakni 40 orang."Secepatnya akan diperbaiki," tegas Wirya.

Kondisi yang sama juga disampaikan Ketua DPD NasDem Tabanan Ida Bagus Putu Widiadnyana. Dihubungi secara terpisah, Widiadnyana menuturkan daftar bacaleg kabupaten dari NasDem Tabanan sesuai jumlah kuota maksimal, yakni 40 orang dan semuanya berstatus BMS.

Pun demikian, ia memastikan bacaleg-bacalegnya akan memanfaatkan waktu untuk melengkapi berkas. "Sedang dalam perbaikan," sebutnya.

Adapun, sebagian besar, sambungnya, penyebab bacaleg kabupaten dari NasDem berstatus BMS lantaran ijazah yang belum dilegalisir. Meskipun beberapa di antaranya ada yang sudah menyerahkan ijazah yang dilegalisir dalam bentuk fotokopi.

"Mungkin dianggapnya boleh legalisir fotokopian. Ternyata harus legalisir basah," ungkap politikus yang akrab disapa Gus Widi tersebut.

Senada dengan Partai Golkar, proses perbaikan berkas bacaleg dari NasDem Tabanan juga mesti sepengetahuan DPP. "Harus kami laporkan juga (ke DPP)," jelasnya.

Dengan rencana pergantian satu orang bacaleg dari dapil Tabanan I (Tabanan-Kerambitan) I Gusti Putu Wiarta Mas yang tersandung kasus pemalsuan akta kematian, tiga nama kader pengganti telah disiapkan.

Namun, baru akan diputuskan dalam rapat di tingkat DPW dan hraus memperoleh persetujuan dari DPP. Rencanaya, rapat di tingkat DPW akan berlangsung pada Senin (3/7/2023).

Sementara, PDIP Tabanan mencatat jumlah bacaleg yang berstatus BMS hanya tujuh orang. Narahubung DPC PDIP Tabanan I Gusti Nyoman Omardani menyebut proses perbaikan masih berlangsung.

Adapun, penyebab status BMS pada tujuh bacaleg kabupaten disebabkan persoalan teknis. "Berkasnya sudah ada di aplikasi (Silon) tetapi tidak dicentang. Ada tujuh yang tidak dicentang. Secara prinsip tidak ada (masalah)," pungkasnya.




(BIR/BIR)

Hide Ads