Ketua Sopir Mobil Pangkalan Canggu Sesalkan Insiden Peras Turis

Round Up

Ketua Sopir Mobil Pangkalan Canggu Sesalkan Insiden Peras Turis

Tim detikBali - detikBali
Sabtu, 24 Jun 2023 08:50 WIB
Kadek Eka P, sopir taksi pangkalan yangΒ memalak penumpang taksi online di Canggu, Badung, dihadirkan saat konferensi pers di MapolresΒ Badung, Rabu (21/6/2023) sore.Β (Foto Agus Eka/detikBali)
Kadek Eka P, sopir taksi pangkalan yangΒ memalak penumpang taksi online di Canggu, Badung, dihadirkan saat konferensi pers di MapolresΒ Badung, Rabu (21/6/2023) sore.Β (Agus Eka/detikBali).
Denpasar -

Ketua Padang Linjong Transport (PLT) Wayan Sandi, sopir mobil pangkalan, menyesalkan insiden pemerasan yang dilakukan oleh salah satu anggotanya, Kadek Eka P, kepada turis Singapura di Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali. Ia mengaku hal itu di luar pengawasannya.

Sandi juga mengaku tak tahu Kadek Eka datang ke vila turis itu menginap dan mengancam turis dengan menyeret nama Desa Canggu. Komunitasnya, kata Sandi, sudah punya aturan untuk tidak berbuat anarkis, mengancam, sampai merebut pelanggan angkutan lain.

"Saya kurang tahu niat awalnya. Dia (Eka) sendiri cari turis itu. Biasanya, sesuai aturan kami, kalau ada orderan dan kami kumpul, bagi-bagi tugas. 'Oh ini ada orderan' biasanya begitu," ujarnya di pangkalannya di Canggu, Jumat (23/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PLT sendiri, kata Sandi, terbentuk sejak 2017. Saat itu anggotanya sebanyak 80 orang. Sementara Eka baru bergabung ke komunitas karena salah satu pemilik mobil di lingkungan setempat membutuhkan sopir. "Jadi, dia kerja biasa sama kami-kami ini," ungkap Sandi.

Memang, ia mengakui, tidak ada kerja sama tertulis antara sopir-sopir mobil pangkalan dengan investor atau pemilik vila di kawasan sekitar untuk menggunakan jasa mereka. Namun, PLT meminta pengusaha vila untuk mendukung keberadaan angkutan lokal.

ADVERTISEMENT

"Hanya solidaritas. Ibaratnya, kami minta dukungan, sama-sama mendukung di Canggu ini. Apalagi, driver kebanyakan warga asli Canggu," terang Sandi yang juga warga asli Canggu.

Urus Izin

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa menyebut angkutan konvensional wajib mengikuti aturan untuk menentukan standar layanan, operasional, hingga ketetapan tarif.

"Kualitas layanan harus dijaga dan jangan arogansi dalam menentukan tarif. Jangan seenaknya," tegas Adi Arnawa, Kamis (22/6/2023).

Pengelola dan pengemudi ojek/mobil sewa pangkalan wajib melegalkan diri dengan mengurus izin penetapan pangkalan. Dengan begitu, mereka dapat mengangkut penumpang di area wisata secara legal.

Melihat aturan yang tertuang dalam Pergub Bali Nomor 2 Tahun 2020, Adi Arnawa menegaskan layanan transportasi di sejumlah kawasan wisata tidak bisa dibentuk sembarangan dengan hanya sekadar membentuk komunitas. Apalagi, tanpa mengikuti regulasi.

"Kan tidak boleh dengan seenaknya (terbentuk) dengan komunitas. Harus tetap dengan asas kepatutan, kewajaran, jangan aji mumpung lah," ketus mantan Kepala Dinas Pendapatan Badung ini.

Beda Pendapat Dishub dan Gubernur Bali

Dinas Perhubungan (Dishub) Bali menegaskan tidak ada larangan bagi angkutan berbasis aplikasi atau ojek/taksi online untuk beroperasi atau melintas di wilayah yang ada angkutan sewa pangkalan. Hanya, angkutan berbasis aplikasi wajib berkolaborasi dengan angkutan konvensional.

Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kendaraan Angkutan Khusus Berbasis Aplikasi. "Kalau dia (ojek/taksi online) memang memasuki daerah (wilayah operasional) ojek pangkalan, ya dia diwajibkan untuk bekerja sama dengan (ojek/taksi) pangkalan," tutur Kepala Dinas Perhubungan Bali Samsi Gunarta.

Peraturan Gubernur 40/2019 menyebutkan perusahaan penyedia aplikasi yang beroperasi di Bali wajib menerapkan pembatasan operasi dengan menerapkan geofencing bagi penggunaan aplikasi pada wilayah tertentu di mana tersedia pangkalan berizin sesuai dengan aturan.

Gubernur Bali Wayan Koster juga menuturkan tidak ada aturan terkait daerah beroperasinya ojek/taksi online maupun ojek/mobil pangkalan. Namun, dia berpendapat ojek/taksi online tidak dapat seenaknya melayani penumpang di seluruh jalanan di Pulau Dewata.

Koster menginginkan agar ada wilayah tertentu yang didominasi oleh ojek/mobil pangkalan untuk memberdayakan masyarakat setempat.

"Pergub (peraturan gubernur) tidak ada yang mengatur tentang itu, tapi saya minta Dinas Perhubungan mengatur (wilayah operasional) antara yang online dengan yang konvensional (pangkalan)," kata Koster kepada detikBali, Rabu (21/6/2023).




(BIR/BIR)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads