Sekda Badung Tegaskan Sopir Pangkalan Wajib Ikut Aturan

Agus Eka - detikBali
Kamis, 22 Jun 2023 18:46 WIB
Foto: Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa, Kamis (22/6/2023). (Agus Eka/detikBali)
Badung -

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa menyesalkan tindakan sopir pangkalan yang memalak turis asal Singapura yang memilih angkutan online di Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali. Arnawa bakal memanggil Dinas Perhubungan Badung untuk mencari solusi.

Menurut Arnawa, pembentukan komunitas layanan angkutan konvensional wajib mengikuti aturan. Ini untuk menentukan standar layanan, operasional, hingga ketetapan tarif. Sehingga pemerintah lebih mudah mengawasi.

"Kualitas layanan kami harus dijaga dan jangan arogansi dalam menentukan tarif. Jangan seenaknya," tegas Adi Arnawa, Kamis (22/6/2023).

Seperti diketahui, pengelola dan pengemudi ojek/mobil sewa pangkalan wajib melegalkan diri dengan mengurus izin penetapan pangkalan. Dengan begitu, mereka dapat mengangkut penumpang di area wisata secara legal.

Melihat aturan yang tertuang dalam Pergub Bali Nomor 2 Tahun 2020, Adi Arnawa menegaskan layanan transportasi di sejumlah kawasan wisata tidak bisa dibentuk sembarangan dengan hanya sekadar membentuk komunitas. Apalagi tanpa ada mengikuti regulasi.

"Kan tidak boleh dengan seenaknya (terbentuk) dengan komunitas. Harus tetap dengan asas kepatutan, kewajaran, jangan aji mumpung lah," ketus mantan Kepala Dinas Pendapatan Badung ini.

Dia juga menyoroti penetapan tarif oleh penyedia angkutan yang belum dikuatkan aturan pasti. Sehingga, diduga banyak oknum memanfaatkan kondisi tertentu guna menaikkan tarif semena-mena.

"Baru ada bule, kami berusaha memberikan tarif yang tinggi. Itu kan berbahaya untuk ke depan kalau kami bicara sustainable. Kami tidak boleh terlalu ambisi, tapi yang penting bagaimana (tarif) yang wajar namun tetap berkelanjutan," pungkasnya.

Peraturan Gubernur 2/2020 mengatur perlindungan bagi ojek/mobil sewaan pangkalan yang sudah mengantongi izin penetapan pangkalan. Pasal 9 ayat 3 menyebutkan bentuk perlindungan yang dapat diberikan kepada pangkalan adalah penerapan geofencing (pembatasan area) dengan deliniasi yang sudah ditentukan berdasarkan pengajuan deliniasi.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Bali Samsi Gunarta, tidak hanya mengurus izin, para ojek/mobil sewa pangkalan harus punya penataan atau manajemen terkait operasionalnya sehari-hari. Mulai dari pengaturan parkir, kendaraan, dan pengemudinya, hingga kualitas layanan kepada pelanggan.

"Jadi, dia (ojek pangkalan) boleh mengajukan (izin) pangkalan kalau berada di daerah wisata. Hanya, dia harus mengajukan dahulu," Samsi menegaskan.



Simak Video "Video: 25 Perwakilan Ojol Audiensi di Kemenko Polkam, Ini Hasilnya"

(nor/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork