6 Bulan 19.035 Kasus Gigitan HPR di Bali, 3 Meninggal Tak Divaksin

6 Bulan 19.035 Kasus Gigitan HPR di Bali, 3 Meninggal Tak Divaksin

Tim detikBali - detikBali
Kamis, 22 Jun 2023 17:30 WIB
Ferocious Rottweiler barking mad on black background.
Ilustrasi rabies. Foto: Getty Images/iStockphoto/Kesu01
Denpasar -

Dinas Kesehatan (Dinkes) Bali mencatat dari Januari hingga awal Juni 2023 tercatat ada 19.035 gigitan kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR). Dari data tersebut ada tiga kasus kematian.

Anom mengungkap tiga kasus kematian tersebut dengan korban yang tidak mendapatkan VAR. Ketiganya yakni bocah berusia 5 tahun asal Buleleng dan dua wanita asal Jembrana.

"Kami menjaga agar tidak ada lagi orang meninggal gara-gara kasus rabies, padahal kasus bisa kita cegah harusnya," ujarnya di Kantor Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Jalan Melati No 20 Denpasar, Bali, Kamis (22/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Bali memiliki stok vaksin antirabies (VAR) sebanyak 41.300 dosis. Anom memastikan jumlah tersebut cukup untuk menyuplai kebutuhan di kabupaten kota di Bali.

"Stok untuk VAR manusia di Bali cukup dan biasanya kami berikan VAR ke kabupaten kota tergantung dari permintaan mereka," ujarnya.

Ia menerangkan selama ini rata-rata kebutuhan stok VAR di kabupaten kota sebanyak 1.000-2.000 dosis. Anom meminta agar ke depannya masyarakat tak perlu merasa khawatir jumlah stok VAR yang ada di fasilitas kesehatan.

Ia pun mengingatkan apabila ada fasilitas kesehatan yang tak memberikan VAR, masyarakat diminta segera dilaporkan ke Dinkes setempat.

"Di kabupaten kota juga ada Dinas Kesehatan. Saya juga akan menyurati Dinas Kesehatan kabupaten kota tentang prosedur yang harus dilakukan. Kalau gigitan akibat anjing peliharaan silahkan pakai protap dari Kemenkes," jelasnya.

Anom menjelaskan pasien yang telah mendapatkan VAR memiliki kemungkinan kecil untuk terinfeksi virus rabies. Sehingga, Anom mengharapkan masyarakat yang terkena gigitan anjing segera mencuci terlebih dahulu luka dengan sabun dan segera menuju fasilitas kesehatan untuk mendapatkan VAR.

Ia menerangkan pemberian VAR haruslah sebanyak empat kali dengan jeda waktu bervariasi, tergantung pasien digigit oleh anjing liar atau peliharaan.

"Kalau digigit anjing peliharaan untuk VAR dilakukan sekali sambil melihat kondisi anjing, kalau anjing sehat maka VAR distop. Tapi, kalau anjing liar dan tidak tahu anjingnya ke mana, pasien harus di VAR di hari pertama sebanyak dua kali, lalu di minggu berikutnya," paparnya.




(nor/nor)

Hide Ads