Pembongkaran tower Base Transceiver Station (BTS) yang tidak berizin terus dikebut Tim Yustisi Kabupaten Badung. Sisa bongkaran itu dikumpulkan Satpol PP Badung di lahan kosong maupun gudang masyarakat.
Tak tanggung-tanggung, bangkai tower telekomunikasi itu jadi incaran pengepul barang rongsok alias tukang loak. Mereka menawar dengan nilai selangit, perkiraan puluhan juta rupiah. Tapi Satpol PP Badung tak mau menjualnya.
"Ya banyak yang tawar. Saya nggak tahu ya dikilokan berapa (nilai). Bisa jadi di atas Rp 30 juta. Tapi kami bilang, 'Ini nggak boleh dijual. Kami nggak jualan,' saya bilang begitu ke tukang loak," tutur Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Selasa (13/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan tim yustisi tidak menyita maupun merampas barang yang melanggar Peraturan Daerah (Perda). Bongkaran tower itu hanya disimpan dan Satpol PP sudah meminta provider untuk mengambil, tenggat waktu sebulan setelah dibongkar.
"Kami beri waktu mereka ambil lagi satu bulan. Yang pasti tidak ada aturan barang hasil penertiban itu dijual. Kami nggak mau dong dibilang bisnis. Tidak boleh kami lepas walaupun ada yang tawar," kata Surya.
Saat ini, lanjut Surya, provider punya waktu mengambil bongkaran tower sepekan setelah pembongkaran tahap I selesai akhir Mei 2023 lalu. Di sisi lain Satpol PP Badung kini harus putar otak untuk menyediakan lahan tambahan.
Surya menyebut regulasi pos anggaran untuk sewa gudang juga tidak ada di dalam aturan manapun. Sehingga saat ini masih konsultasi soal regulasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung, apakah barang itu bisa dihapuskan (dimusnahkan).
"Memang ada beberapa yang sudah ambil, terutama yang elektronik masih bisa dipakai. Kalau terus menumpuk, kami kan bingung mau taruh di mana, apalagi yang besi-besi. Kami rencana pinjam lahan kosong, aman, untuk taruh barang penertiban tahap II," beber Surya.
Untuk diketahui, Satpol PP Badung sudah mulai menertibkan bertahap puluhan menara telekomunikasi BTS ilegal tahap II, sejak Senin (12/6/2023) lalu. Tindakan itu sudah berdasarkan Surat Perintah Bupati Badung dan teguran kepada perusahaan telekomunikasi.
(hsa/iws)