"Sudah (mulai) dicairkan kemarin sore," ungkap Kepala Bakeuda Tabanan, I Wayan Kotio, Kamis (8/6/2023). Dia memastikan pencairan gaji ke-13 untuk ASN dan PPPK itu rampung hari ini.
Kotio menerangkan pencairan gaji ke-13 ini sudah berproses di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Bupati Tabanan Gede Sanjaya juga sudah memerintahkan pencairan gaji ke-13 itu.
Kotio menerangkan besaran gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. Komponen gaji ke-13 itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan jabatan atau umum, hingga 50 persen tunjangan kinerja.
"Itu (besaran gaji ke-13) sudah jadi ketentuan dalam PP. Tidak boleh lebih dari itu (PP)," tutur Kotio.
(gsp/gsp)