Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan mencairkan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pencairan gaji ke-13 tersebut dilakukan sejak kemarin dan ditargetkan tuntas Kamis (8/6/2023).
"Sudah (mulai) dicairkan kemarin sore," ungkap Kepala Bakeuda Tabanan, I Wayan Kotio, Kamis (8/6/2023). Dia memastikan pencairan gaji ke-13 untuk ASN dan PPPK itu rampung hari ini.
Kotio menerangkan pencairan gaji ke-13 ini sudah berproses di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Bupati Tabanan Gede Sanjaya juga sudah memerintahkan pencairan gaji ke-13 itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kotio menerangkan besaran gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. Komponen gaji ke-13 itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan jabatan atau umum, hingga 50 persen tunjangan kinerja.
"Itu (besaran gaji ke-13) sudah jadi ketentuan dalam PP. Tidak boleh lebih dari itu (PP)," tutur Kotio.
(gsp/gsp)