Beragam Larangan bagi Turis Asing di Bali: Panjat Pohon Sakral-Daki Gunung

Round Up

Beragam Larangan bagi Turis Asing di Bali: Panjat Pohon Sakral-Daki Gunung

Tim detikBali - detikBali
Kamis, 01 Jun 2023 10:13 WIB
Wisatawan menikmati pemandangan objek wisata Ulun Danu Beratan saat berkunjung di Tabanan, Bali, Kamis (4/8/2022). Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik Provinsi Bali mencatat kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali pada bulan Juni 2022 meningkat 57,10 persen yakni sebanyak 181.625 orang dibandingkan bulan Mei yang tercatat 115.611 orang, dan kedatangan wisman ke Bali didominasi wisatawan asal Australia. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/foc.
Ilustrasi - Wisatawan menikmati pemandangan objek wisata Ulun Danu Beratan saat berkunjung di Tabanan, Bali, beberapa waktu lalu. (Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)
Denpasar -

Maraknya turis asing berulah di Pulau Dewata sejak beberapa bulan terakhir akhirnya disikapi Gubernur Bali Wayan Koster dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali. SE tersebut mulai berlaku Rabu (31/5/2023).

Melalui edaran tersebut, Pemprov Bali menjabarkan hal-hal yang diwajibkan dan dilarang (do's and don'ts) oleh wisatawan asing saat pelesiran di Bali. Termasuk di antaranya kewajiban menggunakan pakaian sopan, larangan memanjat pohon sakral, hingga larangan mendaki gunung.

Koster menegaskan wisatawan mancanegara (wisman) yang melanggar ketentuan akan ditindak dengan pemberian sanksi atau proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Ia juga meminta pelaku usaha jasa pariwisata dan masyarakat Bali agar tidak memfasilitasi wisman berperilaku buruk demi mewujudkan pariwisata berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua pihak agar bersungguh-sungguh memahami, melaksanakan, dan mensosialisasikan surat edaran ini kepada seluruh jajarannya serta wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali," tutur Koster saat jumpa pers di Kantor Gubernur Bali, Rabu (31/5/2023).

Sebelumnya, pariwisata Bali menjadi sorotan lantaran maraknya wisatawan asing berulah sejak beberapa bulan terakhir. Mereka berpolah ngawur dan nyeleneh hingga dianggap kurang sopan saat sedang berlibur di Bali.

ADVERTISEMENT

Pada April 2023 misalnya, seorang bule bernama Kosykh (40) bikin heboh lantaran berpose bugil di pohon kayu putih dekat Pura Pemaksan Babakan, Desa Adat Bayan, Kecamatan Marga, Tabanan, Bali. Perempuan asal Rusia itu dianggap telah melanggar norma karena berfoto tanpa busana di pohon raksasa berusia sekitar 700 tahun yang disucikan oleh warga setempat. Ia ditangkap di Baliwood Vila's Parerenan, Badung, dan selanjutnya dideportasi.

Ada pula Yuri atau IC, warga Rusia yang sempat viral karena berfoto tidak senonoh dengan melepas celananya saat berada di puncak Gunung Agung. Foto itu diunggah di media sosial hingga mendapat kecaman dari masyarakat, mengingat Gunung Agung merupakan kawasan suci. Sebelum dideportasi, pria berusia 24 tahun itu sempat meminta maaf dan melakukan upacara pembersihan di Pura Pengubengan, Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Bali, Minggu (2/4/2023).

Terbaru, seorang bule Jerman bernama Darja Tuschinski viral setelah berlenggak-lenggok telanjang bulat saat pementasan tari Bali di Puri Saraswati Ubud. Dia ribut dengan petugas tiket di tempat pertunjukan tersebut dan sempat merusak pintu masuk pementasan.

Berikut sederet kewajiban dan larangan terhadap wisatawan asing di Bali sebagaimana diatur dalam SE Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali:

Baca selengkapnya di halaman berikutnya...

Kewajiban Turis Asing

Adapun, wisatawan mancanegara diwajibkan (do's), seperti:

1. Memuliakan kesucian pura, pratima, dan simbol-simbol keagamaan yang disucikan;

2. Dengan sungguh-sungguh menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upakara yang sedang dilaksanakan;

3. Memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali;

4. Berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya dan, tempat umum lainnya;

5. Didampingi pemandu wisata yang memiliki izin/berlisensi (memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali) saat mengunjungi daya tarik wisata;

6. Melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) resmi (authorized money changer), baik bank maupun non-bank yang ditandai dengan adanya nomor izin dan logo QR code dari Bank Indonesia;

7. Melakukan pembayaran dengan menggunakan Kode QR Standar Indonesia;

8. Melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah;

9. Berkendaraan dengan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain memiliki Surat Izin Mengemudi Internasional atau Nasional yang masih berlaku, tertib berlalu lintas di jalan, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol dan atau obat-obatan terlarang;

10. Menggunakan alat transportasi laik pakai roda empat yang resmi atau alat transportasi roda dua yang bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi roda dua;

11. Tinggal/menginap di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

12. Menaati segala ketentuan/aturan khusus yang berlaku di masing-masing daya tarik wisata dan aktivitas wisata.

Larangan untuk Turis Asing

Koster juga menyampaikan larangan-larangan (don'ts) untuk wisatawan mancanegara, seperti :

1. Memasuki utamaning mandala dan madyaning mandala tempat suci atau tempat yang disucikan seperti pura, pelinggih, kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana adat Bali atau persembahyangan dan tidak sedang datang bulan;

2. Memanjat pohon yang disakralkan;

3. Berkelakuan yang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan, pura, pratima dan simbol-simbol keagamaan, seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan/tanpa pakaian;

4. Membuang sampah sembarangan dan mengotori danau, mata air, sungai, laut, dan tempat umum;

5. Menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, polysterina (styrofoam) dan sedotan plastik;

6. Mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal maupun sesama wisatawan secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial, seperti menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) dan hoaks;

7. Bekerja dan atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;

8. Terlibat dalam aktivitas ilegal seperti (flora dan fauna, artefak budaya, benda-benda yang sakral) melakukan jual beli barang ilegal termasuk obat-obatan terlarang.

Halaman 3 dari 2


Simak Video "Video: Gubernur Bali Bikin Kebijakan Baru, Pengusaha-Driver Harus KTP Bali"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads