Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar menolak 55 permohonan paspor selama periode Januari hingga Mei 2023. Berdasarkan keterangan tertulis dari Kanim Denpasar, 55 permohonan tersebut ditolak lantaran tak sesuai dengan prosedur sebagaimana mestinya.
Dari jumlah tersebut, di antaranya duplikasi sebanyak 18 permohonan. Kedua, 19 permohonan tidak melanjutkan permohonan. Ketiga, terdapat lima permohonan yang tidak memenuhi persyaratan. Terakhir, terdapat 13 permohonan yang terindikasi sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Non Prosedural.
"Hal ini adalah upaya nyata yang dilakukan petugas Imigrasi dalam melindungi warga negara Indonesia (WNI) yang hendak bepergian ke luar negeri," terang Kepala Kanim Denpasar Tedy Riyandi, Jumat (26/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menghadirkan pelayanan yang prima, sambung dia, Imigrasi juga bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap WNI. "Utamanya saat proses penerbitan paspor sebagai bentuk langkah preventif terhadap praktik perdagangan manusia," pungkas Tedy.
(hsa/hsa)