- Jadwal PPDB 2023/2024 di Tabanan 1. Pendaftaran Jalur Afirmasi, Prestasi, dan Perpindahan Orang tua 2. Pendaftaran Jalur Zonasi 3. Daftar Ulang
- Syarat PPDB SMP Negeri di Tabanan 1. Jalur Zonasi 2. Jalur Afirmasi 3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali 4. Jalur Prestasi 4.1 Prestasi (Akumulasi Nilai Rapor) 4.2 Prestasi Akademik (Sains) dan Non Akademik (Olahraga dan Seni Budaya)
Dinas Pendidikan (Disdik) Tabanan melakukan perbandingan jumlah lulusan siswa Sekolah Dasar (SD) dengan daya tampung Sekolah Menengah Pertama (SMP). Hal itu sebagai dasar untuk menentukan kuota siswa dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023-2024.
Berdasarkan hasil pemetaan tersebut, perbandingan jumlah lulusan SD dengan daya tampung SMP jauh memadai. "Untuk daya tampung SMP dalam PPDB 2023/2024 menjangkau perkiraan jumlah lulusan SD tahun ini," kata Kepala Bidang SMP Disdik Tabanan I GA Sri Wahyuni, Rabu (24/5/2023).
Ia menjabarkan jumlah SD di Tabanan pada 2023 secara keseluruhan sebanyak 5.276 siswa. Sementara itu, daya tampung SMP Kabupaten Tabanan 6.520 siswa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk kelulusan SD di Kecamatan Tabanan jumlahnya 1.258 siswa dengan daya tampung SMP di Kecamatan Tabanan, termasuk SMP swasta, 1.432 siswa," ujarnya.
Sri Wahyuni menjelaskan PPDB jenjang SMP negeri dilaksanakan secara online atau dalam jaringan (daring) melalui alamat http://ppdb-tabananerabaru.com. "Untuk SMP swasta, jadwal PPDB diatur oleh sekolah masing-masing," imbuhnya.
Untuk menunjang layanan informasi pelaksanaan PPDB, Disdik Tabanan juga membuka Posko Pelayanan PPDB di ruang rapat VIP Disdik Tabanan. Layanan informasi ini juga bisa diakses melalui telepon (0361) 810796, WhatsApp 085858684114 dan 085857877336.
Selain itu, layanan pengaduan terkait pelanggaran pelaksanaan PPDB juga dapat disampaikan melalui alamat e-mail disdiktabanan.smp@gmail.com.
Jadwal PPDB 2023/2024 di Tabanan
1. Pendaftaran Jalur Afirmasi, Prestasi, dan Perpindahan Orang tua
Senin-Rabu, 12 Juni s.d 14 Juni 2023
Pukul 08.00 s/d 13.00 wita
Pengumuman: Jumat, 16 Juni 2023
2. Pendaftaran Jalur Zonasi
Senin-Rabu, 19 Juni s.d 21 Juni 2023
Pukul 08.00 s/d 13.00 wita
Pengumuman: Jumat, 23 Juni 2023
3. Daftar Ulang
Senin-Rabu, 26 Juni s.d 28 Juni 2023
Pukul 08.00 s/d 13.00 wita
Syarat PPDB SMP Negeri di Tabanan
1. Jalur Zonasi
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023;
- Memiliki Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
- Memiliki Kartu Keluarga Kabupaten Tabanan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan dengan tanggal cetak pertama maksimal tanggal 20 Juni 2022;
- Memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus Sekolah Dasar;
- Calon Peserta Didik Baru mendaftar sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
- Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan;
- Membuat Surat Pernyataan Orang Tua/Wali tentang keabsahan dokumen.
2. Jalur Afirmasi
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023;
- Memiliki Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
- Memiliki Kartu Keluarga Kabupaten Tabanan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan dengan tanggal cetak pertama maksimal tanggal 20 Juni 2022;
- Memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus Sekolah Dasar;
- Memiliki bukti keikutsertaan peserta didik dalam program keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Daerah seperti: Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Program Keluarga Harapan (KPKH), dan Kartu Indonesia Sejahtera (KIS);
- Membuat Surat Pernyataan Orang Tua/Wali tentang keabsahan dokumen.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023;
- Memiliki Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
- Memiliki Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
- Memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus Sekolah Dasar;
- Menyertakan Surat Penugasan dari Instansi, Lembaga, Kantor Pemerintah atau Perusahaan Yang Memperkerjakan;
- Penugasan bersifat perpindahan antar kabupaten dan atau antar provinsi;
- Membuat Surat Pernyataan Orang Tua/Wali tentang keabsahan dokumen.
4. Jalur Prestasi
4.1 Prestasi (Akumulasi Nilai Rapor)
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023;
- Memiliki Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
- Memiliki Kartu Keluarga Kabupaten Tabanan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan dengan tanggal cetak pertama maksimal tanggal 20 Juni 2022;
- Memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus Sekolah Dasar;
- Memiliki Surat Keterangan Hasil Belajar (SKHB) yang dikeluarkan oleh sekolah yang memuat Nilai Hasil Belajar yang memuat nilai hasil belajar/rapor 5 (lima) semester terakhir kelas 4, 5 dan kelas 6 semester I untuk semua mata pelajaran;
- Membuat Surat Pernyataan Orang Tua/Wali tentang keabsahan dokumen.
4.2 Prestasi Akademik (Sains) dan Non Akademik (Olahraga dan Seni Budaya)
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023;
- Memiliki Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
- Memiliki Kartu Keluarga Kabupaten Tabanan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan dengan tanggal cetak pertama maksimal tanggal 20 Juni 2022;
- Memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus Sekolah Dasar;
- Memiliki bukti prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB;
- Membuat Surat Pernyataan Orang Tua/Wali tentang keabsahan dokumen.
(iws/nor)