Perhatian! Satgas Tata Kelola Sudah Dibentuk, Bakal Pelototi Wisatawan

Denpasar

Perhatian! Satgas Tata Kelola Sudah Dibentuk, Bakal Pelototi Wisatawan

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Selasa, 23 Mei 2023 09:15 WIB
Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun.
Pemprov Bali membentuk Satgas Tata Kelola Pariwisata. Tugasnya, mengawasi dan menertibkan wisatawan serta kegiatan kepariwisataan. (Rizki Setyo Samudero/detikBali).
Denpasar - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tata Kelola Pariwisata. Satgas bakal memelototi tindak tanduk wisatawan dan kegiatan pariwisata di Pulau Dewata.

Kepala Dinas Pariwisata (Dispa) Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan Satgas tidak hanya bertugas ketika ada kasus. Tetapi juga, mengawal pembangunan pariwisata di Bali. "Menuju terwujudnya pariwisata yang berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat," ungkapnya, Selasa (23/5/2023).

Satgas ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali Nomor 370/03-L/HK/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 264/03-L/HK/2023 mengenai Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Satgas Percepatan Pelaksanaan Tata Kelola Pariwisata.

Satgas ini merupakan gabungan seluruh unsur, baik di pemerintahan, masyarakat, dan pelaku pariwisata yang diketuai oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Bali dan sebagai Wakil Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali.

Satgas terbagi menjadi dua bidang kerja. Pertama, Bidang Pembinaan dan Pengawasan yang diketuai Kepala Dispar Bali dengan anggota, yaitu Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali sampai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Pramuwisata Indonesia atau HPI.

Kedua, Bidang Penertiban dan Penegakan Hukum yang diketuai oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, beranggotakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali hingga Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

"Masing-masing bidang memiliki tugas yang berkaitan dengan instansi awal. Jadi, dalam menjalankan tugas, Satgas tidak selalu bergerak dalam bentuk gabungan. Namun bisa juga bergerak sendiri-sendiri disesuaikan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) instansi asal," ujarnya.

Yang pasti, kata Pemayun, koordinasi harus selalu dilakukan. Kemudian, setiap pelanggaran yang ditemukan bakal diproses hukum, sesuai dengan peraturan atau perundang-undangan yang dilanggar dan dikenai sanksi.

"Intinya, Satgas tidak hanya mengawasi orang asing atau wisatawan mancanegara. Tetapi juga, mengawasi dan menertibkan seluruh kegiatan kepariwisataan, serta ketertiban umum yang berkaitan dengan kepariwisataan," terang Pemayun.

Ia berharap Satgas Tata Kelola Pariwisata bisa mencegah lebih awal potensi terjadinya pelanggaran, baik yang dilakukan oleh wisatawan, pelaku pariwisata, maupun warga.

"Masyarakat yang melihat atau mengetahui terjadinya tindak pelanggaran agar bisa melapor ke instansi terkait dalam Satgas dan tidak memviralkannya di media sosial (medsos)," tandas Pemayun.


(BIR/hsa)

Hide Ads