Dipelihara Warga Jembrana 8 Tahun, BKSDA Amankan 2 Buaya Muara Papua

Dipelihara Warga Jembrana 8 Tahun, BKSDA Amankan 2 Buaya Muara Papua

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Minggu, 21 Mei 2023 13:33 WIB
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali saat mengamankan dua buaya jenis crocodilus porosus di desa Gumbrih, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Sabtu (20/5/2023) malam.
Foto: Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali saat mengamankan dua buaya jenis crocodilus porosus di desa Gumbrih, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Sabtu (20/5/2023) malam. (Istimewa)
Jembrana -

Kepolisian Kehutanan dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali mengamankan dua ekor buaya jenis crocodilus porosus di Desa Gumbrih, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Bali pada Sabtu (20/5/2023) malam. Buaya muara tersebut habitatnya aslinya di Papua. Namun, selama delapan tahun terakhir dipelihara oleh seorang warga di Gumbrih.

Kepala Seksi I BKSDA Bali Sumarsono menjelaskan warga yang memelihara akhirnya menyerahkan buaya kepada BKSDA Bali lantaran ukurannya semakin besar.

"Saat ini telah dievakuasi dan dititipkan di lembaga konservasi yang memiliki kolam buaya di Tabanan. Kami sedang melakukan observasi dan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu sebelum kami melepaskan mereka kembali ke habitat alami mereka di Papua," jelas Sumarsono dikonfirmasi via WhatsApp, Minggu (21/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Informasi mengenai buaya pertama kali diterima oleh Seksi I BKSDA Bali dari warga di Gumbrih. Setelah melakukan pemeriksaan, tim BKSDA Bali mencatat buaya tersebut merupakan buaya betina dengan panjang masing-masing 1,8 meter dan 1,4 meter.

"Kedua buaya ini sejak kecil dipelihara oleh masyarakat tanpa izin, namun ketika ukurannya semakin besar, warga kesulitan memberikan makanan dan akhirnya menyerahkan kepada BKSDA," kata Sumarsono.

ADVERTISEMENT

Sumarsono menambahkan dalam kurun waktu satu tahun terakhir, Seksi I BKSDA Bali telah melakukan tiga operasi penyelamatan buaya di wilayah Jembrana, Tabanan, Badung, Denpasar, dan Buleleng. Dua di antaranya merupakan penyerahan buaya oleh masyarakat, sedangkan satu penemuan dilakukan oleh petugas.

"Penyerahan buaya pertama terjadi di Renon, Denpasar pada awal tahun lalu, kemudian di Gumbrih pada operasi terbaru," imbuh Sumarsono.

BKSDA Bali mengimbau kepada masyarakat jika memiliki atau memelihara satwa dilindungi seperti buaya, agar secara sukarela menyerahkan hewan tersebut kepada BKSDA. Tindakan ini dilakukan agar masyarakat tidak melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Namun, jika penyerahan dilakukan secara sukarela, BKSDA Bali akan memberikan pembinaan kepada masyarakat sebagai bentuk edukasi," tandas Sumarsono.




(hsa/efr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads