Soal WNA Kerja Ilegal di Bali, Kemenkumham: Kasih Kami Datanya!

Denpasar

Soal WNA Kerja Ilegal di Bali, Kemenkumham: Kasih Kami Datanya!

Ronatal Siahaan - detikBali
Senin, 15 Mei 2023 21:45 WIB
Warga negara Rusia berinisial AG (kiri) dan RK (kanan) dihadirkan petugas saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat (10/3/2023).Petugas Imigrasi Ngurah Rai menangkap AG dan RK karena diduga menyalahgunakan izin tinggalnya dengan bekerja sebagai instuktur pelatihan mengemudi sepeda motor bagi warga negara asing di Bali. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.
Ilustrasi. Kakanwil Kemenkumham Bali mengimbau masyarakat yang curiga dengan WNA yang bekerja ilegal bisa melapor ketimbang mengunggah di medsos. (ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF).
Denpasar - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu mengimbau masyarakat yang curiga dengan warga negara asing (WNA) yang bekerja ilegal untuk melapor, ketimbang mengunggah ke media sosial (medsos). Sebab, ia menyiratkan kecurigaan masyarakat belum tentu benar.

"Karena, namanya izin kerja kan nggak pernah dibawa-bawa. Izin kerja itu (bentuknya) kan selembar kertas folio. Biasa manajemen yang pegang. Lebih baik kalau ada suspicious (kecurigaan), kasih kami datanya," tutur Anggiat di ruang kantornya, Senin (15/5/2023).

Ia mencontohkan apabila melihat DJ asing di sebuah bar, warga lokal cukup memberitahu, mendeskripsikan fisik DJ tersebut kepada Kemenkumham Bali.

Selanjutnya, proses akan diambil alih oleh Kemenkumham dan Imigrasi. Tak kalah penting, warga lokal memberikan informasi lokasi tempat DJ tersebut.

"Misalnya, cewe cantik, hidung mancung, rambut pirang, tapi main DJ di bar ini. Begitu saja cukup. Selanjutnya, biar teman-teman Imigrasi yang mendalami, karena kami mau lihat izin yang dimiliki (WNA) itu," imbuhnya.

Sebab, Anggiat mengingatkan WNA yang resmi menikah dengan warga negara Indonesia (WNI) berhak untuk mendapatkan izin tinggal tetap. Dengan izin itu, ia juga berhak punya kartu tanda penduduk (KTP).

"Berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian, setiap WNA, laki-laki atau perempuan, yang sudah menikah resmi dengan laki-laki atau wanita Indonesia, boleh memiliki izin tinggal tetap, karena penyatuan keluarga," jelasnya.

Untuk alasan penyatuan keluarga itu, sambung Anggita, maka WNA tersebut diizinkan mencari nafkah. Dalam arti, bekerja.

"Hanya saja, dia tidak boleh bekerja mengabdi ke sebuah badan hukum, ada kebijakan yang lalu. Kalau mencari nafkah sifatnya freelance, sifatnya dagang asongan, itu kami izinkan karena dia memiliki kewajiban moral dan sosial menafkahi keluarga," terang Anggiat.

Adapun, ia mengimbau bahwa publik harus diedukasi terkait WNA yang bekerja di Indonesia. Selain itu, Kemenkumham dan Imigrasi membutuhkan pertolongan masyarakat, khususnya media, untuk melaporkan WNA yang terlihat mencurigakan.

"Mohon bantuan kami. Hal-hal seperti ini kan publik harus kami edukasi, kalau kementerian atau lembaga yang mengedukasi, tangannya cuman dua. Tapi kalau kita kerja sama ini kan ada 20 media kali dua. 40 tangan kita," imbuh Anggiat.

Bantu kami, sambung Anggiat, untuk sesuatu yang mencurigakan tolong segera laporkan. "Supaya Bali ini lebih baik lagi. Teman-teman yang langsung ke lapangan ketemu (WNA) secara formal dan informal, bagi kami datanya," katanya.

Selain itu, apabila ada yang kurang jelas terkait pelaporan WNA yang mencurigakan, Anggiat meminta warga lokal untuk menghubungi Humas Kemenkumham.

"Hubungi humas kapan mau ketemu langsung atau minta pendapat lewat WA. Nanti kami bisa kembangkan," tandasnya.


(BIR/efr)

Hide Ads