Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyebutkan pencalegan putranya Made Bimanata pada Pemilu 2024 merupakan niat sendiri. Ia juga membantah ada konflik kepentingan terkait majunya Bimanata ke DPRD Badung.
"Yang namanya isu konflik kepentingan saya kira tidak perlu ditanggapi seperti itu dan saya santai saja. Kenapa? Apa yang kami lakukan sesuai prosedur dan tatanan," tegas Giri Prasta, Jumat (12/5/2023).
Adapun, prosedur dan tatanan yang dimaksud, yakni Bimanata sudah duduk di struktur partai dengan menjabat Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) PDIP Kecamatan Petang. Sehingga tidak ada yang salah jika Bima mendapat kesempatan dicalonkan meski belum berstatus calon tetap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bimanata sudah berproses di partai. Bahkan sudah melalui proses menempa ilmu kestrukturan partai. Kini, Bima Nata sudah menjadi bagian di struktur partai di kecamatan menjadi Ketua PAC Petang," sebut Giri yang juga ketua DPC PDIP Badung.
Giri meyakini Bimanata mampu mengerek popularitasnya sendiri. Sebab sejak awal Bima sudah rajin berbaur di dalam berbagai organisasi dan masyarakat umum. Posisinya sebagai bupati maupun pimpinan partai di daerah, menurutnya, tidak begitu memengaruhi elektabilitas sang anak.
Sementara itu, Bimanata diyakini menjadi keterwakilan suara milenial. Dia menjadi salah satu bakal Caleg muda yang dimiliki PDIP Badung. Meski pendatang baru, Bimanata mendapat nomor urut 1 di daftar pencalonan.
Menurut Sekretaris DPC PDIP Badung Putu Parwata, penentuan nomor Caleg diatur dalam peraturan partai PP PDIP Nomor 25 A, serta ada instruksi partai berdasarkan pertimbangan tertentu dari DPP. Sehingga, kader yang duduk di struktur pengurus partai wajib mendapat nomor Caleg teratas.
"Jadi mereka yang duduk di struktur pengurus partai, misalnya mulai dari ketua, sekretaris, dan bendahara dan turunannya, itu prioritas nomor satu di tiap daerah pemilihannya," jelas Parwata.
Menurutnya, jika tidak ada pengurus DPC di daerah pemilihannya, maka yang mendapat nomor urut teratas adalah mereka yang duduk di struktur pengurus kecamatan atau PAC. "Ketua PAC wajib nomor satu di dapil-nya masing-masing," pungkas Parwata.
(efr/nor)











































