Singasana, Ibu Kota Baru Tabanan Wilayahnya di Mana?

Singasana, Ibu Kota Baru Tabanan Wilayahnya di Mana?

Chairul Amri Simabur - detikBali
Rabu, 10 Mei 2023 13:35 WIB
Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi.
Foto: Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi. (chairul amri simabur/detikBali)
Tabanan -

Perubahan nama ibu kota Tabanan yang baru, Singasana, hendak disahihkan ke dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).

Saat ini, Pemkab Tabanan sedang mencari rekomendasi DPRD setempat sebagai bahan usulan ke Depdagri.

Terlepas pengusulan yang lagi berproses dan sudah ada perdanya, tidak sedikit masyarakat bertanya ibu kota Singasana meliputi wilayah mana saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asisten I Setda Kabupaten Tabanan I Made Agus Harta Wighuna secara sekilas mengungkapkan wilayah ibu kota Singasana meliputi tiga desa dinas di Kecamatan Tabanan saat ini.

"(Meliputi) tiga desa (di kota Tabanan sekarang)," jelasnya secara singkat, Rabu (10/5/2023).

ADVERTISEMENT

Penjelasan itu dikonfirmasi pula oleh Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi, yang memberi keterangan secara terpisah.

"Desa Dajan Peken, Dauh Peken, Delod Peken, dan perbatasannya Tukad Yeh Panahan," ungkap Eka Nurcahyadi.

Kebetulan hari ini Komisi I DPRD Tabanan dan Pemkab setempat kembali menggelar rapat kerja untuk membahas rekomendasi perubahan nama ibu kota Tabanan.

Eka Nurcahyadi berharap, perubahan nama ibu kota Tabanan yang baru, Singasana, lebih diperkenalkan lagi ke masyarakat. Khususnya dari sisi kesejarahan.

"Dalam (setiap) agenda-agenda pemda sehingga masyarakat memahami ini spiritnya perubahan nama ibu kota," sebutnya.

Ia mengatakan, hasil dari rapat kerja yang digelar pihaknya sekarang akan berupa rekomendasi dengan menyertakan kajian naskah akademis (NA).

"NA yang mencakup sekitar seratus lebih komponen masyarakat," sebutnya.

Eka Nurcahyadi menyebut naskah akademik itu meliputi kajian dari sejarah, sosiologi, dan budaya.

"(Tugas) kami mengamati penamaan ibu kota ini apa sudah melalui kajian kuat agar tidak ada pertentangan dari sisi kesejarahan," tegasnya.

Dalam naskah akademik yang disusun sejumlah akademisi dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana itu, ada lima rekomendasi yang disampaikan terkait perubahan nama ibu kota Tabanan, Singasana.

Salah satu rekomendasinya, penyebutan Singasana sebagai nama ibu kota Tabanan merupakan wujud aspirasi masyarakat.

Di samping itu, menghindari kerancuan nama Tabanan sebagai sebutan yang sama untuk nama kabupaten, nama ibu kota, dan nama kecamatan.

Berikutnya, penamaan ibu kota Singasana juga telah ditetapkan ke dalam Perda Tabanan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Hari Lahir Ibukota, Lagu Hymne, dan Mars Kabupaten Tabanan.

Dan yang terpenting, penamaan Singasana sebagai ibu kota yang berkedudukan di Kecamatan Tabanan tidak perlu disertai perubahan nama Kecamatan Tabanan menjadi Singasana.

Karena perubahan itu akan berdampak luas di berbagai bidang dan justru akan menimbulkan masalah baru.




(hsa/gsp)

Hide Ads