UPTD Metrologi Legal Disperindag Kota Denpasar akan melakukan sidang tera ulang terhadap 28 pasar. Hal tersebut akan dilakukan kurun waktu 40 hari selama tahun 2023.
"Tujuannya untuk menciptakan tertib ukur para pedagang di pasar dan agar pembeli dan pedagang tidak dirugikan," kata Ketua Pemimpin Sidang Tera Ulang Timbangan Ida Bagus Putu Pertama Putra, Selasa (9/5/2023) di Pasar Kreneng, Denpasar, Bali.
Sidang tera ulang, katanya, rutin dilakukan setiap tahun sebagai dukungan bagi Kota Denpasar yang telah ditetapkan sebagai Kota Tertib Ukur sejak 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang tera ulang memeriksa timbangan meja, timbangan elektronik, hingga timbangan pegas.
Saat ini, ia tengah melakukan sidang di Pasar Kreneng, Denpasar, selama empat hari pada 8-11 Mei 2023.
Ia menuturkan Pasar Kreneng menjadi pasar ketiga yang disasar untuk pelaksanaan sidang, setelah Pasar Badung dan Pasar Kumbasari.
Untuk sidang tera ulang berikutnya, ia sedang membuatkan jadwal dan penentuan lokasi. "Pelaksanaan hari ini berjalan lancar. Kalau ada tera yang kurang baik, akan kami perbaiki dengan adanya reparatir," katanya.
Dalam sidang tersebut, para pedagang akan diwajibkan menyetorkan alat ukurnya untuk dapat diperiksa.
Adapun, biaya retribusi yang dikenakan, mulai dari Rp 200 tergantung dari teranya.
Dalam kesempatan tersebut, Putu Pertama menuturkan, antusias pedagang selama sidang terbilang tinggi. Selama empat hari pelaksanaan sidang di Pasar Kreneng, ia menargetkan kurang lebih 200 tera untuk diperiksa.
(efr/BIR)