Bentrok TNI-Polri di Kupang: 3 Orang Diperiksa, POM TNI Siapkan Sanksi

Bentrok TNI-Polri di Kupang: 3 Orang Diperiksa, POM TNI Siapkan Sanksi

Tim detikNews - detikBali
Jumat, 21 Apr 2023 17:34 WIB
Danpuspom TNI Laksmana Muda (Laksda) Edwin (Devi Puspitasari/detikcom)
Danpuspom TNI Laksmana Muda (Laksda) Edwin (Devi Puspitasari/detikcom)
Bali -

Tiga prajurit POM TNI AD dan saksi dari suporter diperiksa terkait insiden bentrokan TNI-Polri usai pertandingan futsal di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kericuhan di GOR Oepoi Kota Kupang yang diikuti dengan penyerangan rumah dinas Kapolda NTT Irjen Johni Asadoma hingga pembakaran mobil dan motor oleh orang tak dikenal itu terjadi pada Rabu (19/4/2023) malam.

"Sudah ada beberapa yang kami periksa, tiga orang TNI dari POM AD. Kami juga mengambil kesaksian suporter," kata Danpuspom TNI Laksmana Muda (Laksda) Edwin di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (21/4/2023), seperti dikutip dari detikNews.

Menurut Edwin, saat ini pemeriksaan masih terus dilakukan dan belum ada penetapan tersangka. Dia menyebut kepolisian juga sudah memeriksa prajurit yang diduga terlibat dan mengetahui bentrokan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat ini kami sudah melaksanakan pararel pemeriksaan, kami belum menentukan tersangka, karena pemeriksaan masih berjalan. Polda juga sudah memeriksa prajurit yang melaksanakan tindakan di sana," imbuhnya.

Edwin menegaskan kasus tersebut masih dalam tahap investigasi dan penyelidikan. Menurutnya, prajurit yang terbukti melanggar dan terlibat dalam bentrokan tersebut sudah disiapkan sanksi tegas.

"Saat ini memang tahapan masih investigasi dan penyelidikan. Kalau ada prajurit yang terlibat kerusuhan, beberapa pasal sudah kami siapkan untuk memberi jera pada prajurit lainnya atau calon pelaku," jelasnya.

Ia mengungkapkan TNI telah menyiapkan Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama juncto Pasal 192 KUHP tentang perusakan terhadap perusakan fasilitas lalu lintas dan Pasal 103 KUHP Militer. "Ancamannya untuk yang pertama tadi KUHP 7 sampai 9 tahun maksimal kemudian di KUHPM 2 tahun," tandasnya.

Seperti diketahui, pertandingan final futsal tim Ranaka Polda NTT versus Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) di GOR Oepoi Kota Kupang berakhir ricuh pada Rabu (19/4/2023) malam. Empat polisi mengalami luka ringan hingga berat dalam kericuhan tersebut. Tiga orang dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang dan seorang lainnya di Rumah Sakit Wira Sakti Kupang.

Kericuhan di GOR Oepoi Kota Kupang juga merembet hingga rumah dinas Kapolda NTT Irjen Johni Asadoma diserang orang tidak dikenal (OTK). Serangan juga menyasar pos polisi di Kuanino. Tak hanya itu, mobil dan motor turut dibakar.




(iws/efr)

Hide Ads