Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan Partai Prima lolos verifikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024. Kini partai tersebut akan memasuki tahapan verifikasi faktual.
Menariknya, di Kabupaten Tabanan, KPU setempat besar kemungkinan tidak melakukan tahapan verifikasi faktual terhadap partai yang menang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Pusat dan Bawaslu RI tersebut.
"Karena dari awal (tahap pendaftaran) memang tidak ada (pendaftaran) Partai Prima di Tabanan," jelas Ketua KPU Tabanan I Gede Putu Weda Subawa, Sabtu (1/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengaku telah mengikuti perkembangan terkait keikutsertaan Partai Prima pada Pemilu 2024. Menurutnya, Bawaslu RI menginstruksikan KPU untuk membuka kembali portal Sipol atau Sistem Informasi Partai Politik agar Partai Prima bisa melakukan verifikasi administrasi.
"Kalau hari ini (Partai Prima) memang dinyatakan lolos administrasi, mungkin di kabupaten atau kota lainnya di Bali, ada pengurus dan pendukungnya," jelasnya.
Weda menjelaskan sesuai aturan Pemilu 2024, setiap parpol wajib memiliki pengurus di tingkat provinsi. Minimal 50 persen plus satu dari jumlah kabupaten/kota yang ada pada sebuah provinsi.
"Kalau di Bali, jumlah kabupaten dan kotanya itu ada sembilan. Jadi, harus ada (pengurus) minimal di lima atau enam kabupaten/kota. Karena itu, mungkin di kabupaten/kota lainnya di Bali selain Tabanan, ada pengurus dan pendukungnya," imbuhnya.
Weda menegaskan verfikasi administrasi dan faktual partai politik saling berkaitan. Adapun materi untuk melakukan verifikasi faktual adalah hasil verifikasi administrasi.
"Sekarang dengan Sipol, data-data partai politik itu kan tidak langsung kami terima. Data-rata itu kami pantau di Sipol. Tatlkala nama-nama pengurus dan pendukungnya ada di Tabanan, maka kami akan melakukan verifikasi faktual," ujarnya.
Selain Partai Prima, sambungnya, partai lainnya yang tidak lolos verifikasi vaktual peserta Pemilu 2024 di Tabanan adalah Partai Buruh. "Kalau di (Pemilu) 2019 itu PBB. Sama seperti ini kondisinya," pungkas Weda.
Dilansir dari detikNews, KPU RI awalnya menyatakan Partai Prima tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Partai Prima kemudian mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat dan menghasilkan putusan yang memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024.
Kemudian, Partai Prima kembali mengajukan gugatan ke Bawaslu sebagai tindaklanjut putusan PN Jakpus. Bawaslu memutuskan KPU untuk memberikan kesempatan Partai Prima untuk melakukan verifikasi ulang perbaikan.
Kini, Partai Prima dinyatakan lolos verifikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024 dan memasuki tahapan verifikasi faktual. Adapun verifikasi administrasi Partai Prima dilakukan 28-31 Maret 2023. Pada 1 April 2023, KPU melakukan penentuan sampel dalam verifikasi faktual.
Verifikasi faktual akan dilakukan mulai dari 1-19 April 2023. Kemudian, untuk pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi faktual dijadwalkan pada 21 April 2023.
(iws/BIR)