Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung akan memberikan bantuan dana pengelolaan sampah dengan skema hibah kepada seluruh kelurahan. Namun, bantuan ini khusus penanganan sampah tempat pengolahan sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS-3R).
"Kami sepakati dengan pola hibah (pemberian bantuan), meskipun ada berbagai keterbatasan. Itulah yang saat ini dipandang secara regulasi memenuhi syarat dan aman," ungkap Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa melalui siaran pers, Rabu (19/4/2023).
Ia menyebut bantuan anggaran dan sarana selama ini belum dapat direalisasikan, karena anggaran penanganan sampah TPS-3R masuk kegiatan kecamatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu dikarenakan kelurahan bukan lah organisasi perangkat daerah (OPD). Melainkan unit bagian perangkat daerah dari kecamatan.
"Sehingga, anggaran dicantolkan di situ (kecamatan) dan besarannya pun sudah kami tentukan sesuai dengan kebutuhannya," jelas Suiasa.
Kendala lainnya, sambung dia, ketentuan yang mengatur anggaran bantuan itu tidak bisa dipasangkan di anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK).
"Setelah dikaji lagi, kode rekening tidak bisa dilaksanakan karena belanja barang dan jasa kantor itu hanya bisa dilakukan di tempat. Barang yang juga dipergunakan bagi jajaran perangkat daerah saja," jelasnya.
Karenanya, sebagai solusi, anggaran pengelolaan TPS-3R di kelurahan akan menggunakan skema hibah. Anggaran akan diberikan langsung kepada kelompok atau pengelola TPS-3R.
(BIR/irb)