Belasan tower atau menara telekomunikasi tak berizin yang ditemukan Satpol PP di Kabupaten Buleleng, Bali, terancam disegel. Sejauh ini, sebanyak 19 tower dinyatakan bodong dan 13 di antaranya belum jelas kepemilikannya.
"Dari 13 tower yang tidak diketahui kepemilikannya, sejumlah delapan tower masih aktif dan lima tower sudah tidak aktif tapi masih berdiri," kata Kasatpol PP Kabupaten Buleleng Arya Suardana saat dikonfirmasi detikBali, Jumat (14/4/2023).
Arya mengatakan belasan tower bodong tersebut tersebar hampir di seluruh kecamatan di Kabupaten Buleleng. Rinciannya, dua tower di Kecamatan Gerokgak, enam tower di Kecamatan Buleleng, lima tower di Kecamatan Sukasada, satu tower di Kecamatan Seririt, dua tower Kecamatan Tejakula, dua tower Kecamatan Banjar, dan satu tower Kecamatan Sawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan belasan tower bodong yang ditertibkan itu mengacu pada data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng. Petugas Satpol PP mendatangi langsung lokasi tower dan mencari informasi terkait pengelola tower tersebut.
"Dari delapan tower (bodong dan masih aktif) tersebut masih perlu dikonfirmasi dan dicek kembali terkait kepemilikan dan perizinannya melalui informasi dari pemilik lahan yang disewa dan aparat desa yang mewilayahi tower," imbuhnya.
Menurut Arya, pengelola tower yang belum bisa menunjukkan perizinan akan diberikan waktu hingga perizinannya terpenuhi. Jika sampai batas waktu tersebut pemilik tower belum juga mengurus izin, maka Satpol PP akan melakukan penyegelan hingga mematikan sumber daya tenaga tower (listrik).
Arya menyebut belasan tower bodong tersebut luput dari pengawasan selama pandemi COVID-19. "Peran serta aktif masyarakat, terutama pemilik lahan yang disewa dan atau penduduk di sekitarnya untuk melaporkan kepada aparat juga masih kurang. Sehingga begitu selesai urusan (sewa lahan) dengan pengelola tower, urusannya itu dianggap sudah selesai," tandasnya.
(iws/irb)