"Anggarannya kurang lebih Rp 38,5 miliar di APBD 2023," jelas Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan, I Wayan Kotio, Senin (10/4/2023).
Ia menjelaskan, pencairan THR tersebut akan dilakukan setelah Peraturan Bupati (Perbup) yang mengaturnya telah ditandatangani. "Sudah ada Perbupnya. Intinya Perbupnya sudah ada di bupati," jelasnya.
Selain itu, pencairan THR juga tetap merujuk pada PP 15 Tahun 2023, Peraturan Menteri Keuangan, hingga Peraturan Bupati. Sesuai rujukan tersebut, THR paling cepat dicairkan H-10 atau 10 hari sebelum Idul Fitri.
"Sesuai PMK (peraturan menteri keuangan) sampai perbup, (dicairkan) paling cepat 10 hari sebelum hari raya (Idul Fitri). Kalau sekarang belum boleh," ujarnya.
Untuk komponennya, sambung Kotio, tetap merujuk pada ketentuan PP 15 Tahun 2023 yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan-tunjangan lainnya yang melekat sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Komponen lainnya berupa tambahan penghasilan paling banyak 50 persen dari tambahan penghasilan dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. "Aturan itu (PP 15 Tahun 2023) yang diterjemahkan untuk teknisnya," tukas Kotio.
(nor/hsa)