Perusahaan yang tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para tenaga kerjanya terancam kena sanksi mulai dari denda hingga pembekuan. Demikian diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karangasem Wayan Surya Edy Gautama, Senin (10/4/2023).
"Jika ada laporan dari tenaga kerja yang belum dapat THR kami akan berkoordinasi dengan perusahaan, (tanya) apa alasannya. Jika tetap tidak mau memberikan THR nanti akan dapat sanksi," kata Edy.
Sanksi berupa denda, teguran tertulis, hingga pembekuan. Namun, yang berhak memberikan sanksi adalah dari Pemeritah Provinsi (Pemprov).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua tahun lalu ada beberapa tenaga kerja yang mengadu karena tidak dapat THR, tapi setelah kami berkoordinasi dengan perusahaan dan akhirnya mau memberi THR walaupun dengan cara dicicil. Semoga tahun ini juga tidak ada pengaduan," kata Edy.
Di Kabupaten Karangasem terdapat 3.882 perusahaan. Di mana 15 persennya merupakan perusahaan menengah ke atas yang bergerak di bidang hotel dan restoran. Sisanya merupakan perusahaan sedang dan menengah ke bawah.
Edy mengaku sudah berkoordinasi dan bertemu dengan perusahaan yang ada di Kabupaten Karangasem. Mereka, lanjut Edy, berkomitmen untuk memberikan THR kepada seluruh tenaga kerja.
(efr/irb)