Sejumlah berita Bali menjadi sorotan pembaca detikBali dalam pekan ini. Mulai dari isyarat Gubernur Bali Wayan Koster tolak Israel di WBG, paus mati terdampar di sejumlah pantai di Bali, hingga pengesahan RUU Bali. Berikut rangkumannya.
1. Isyarat Koster Tolak Israel di WBG
Gubernur Bali Wayan Koster mengisyaratkan penolakan kehadiran atlet Israel di World Beach Game 2023 pada 5-12 Agustus 2023. Koster tampak ingin menunjukkan sikap yang sama setelah menolak Timnas Israel yang berujung pembatalan Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20.
Baginya, kehadiran atlet Israel dalam World Beach Game 2023 tidak dibenarkan oleh konstitusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai satu entitas sendiri, karena telah diatur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri, tidak boleh menyanyikan lagu kebangsaan Israel di wilayah Indonesia," kata Koster di Pura Besakih, Rabu (5/4/2023).
Pasal 151 ayat C Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019 menyebutkan penggunaan bendera, lambang, atau atribut lain serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel tidak diizinkan di Indonesia. Sebab, tak ada hubungan diplomatik di antara Indonesia dan Israel.
2. Paus Terdampar di Bali
Fenomena paus terdampar terjadi di sejumlah pantai di Bali. Di antaranya di Karangasem, Tabanan, Klungkung, dan Jembrana.
Pertama, bangkai paus terdampar di Pantai Batu Lumbang, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Bali, Minggu (2/4/2023). Diduga paus tersebut jenis Bryde atau Paus Edeni (Balaenoptera Brydei).
Dari pengukuran yang dilakukan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL)Denpasar, bangkai paus memiliki panjang sekitar 11 meter dengan berat diperkirakan kurang lebih dua ton.
Kedua, paus dalam kondisi luka terdampar di Pantai Lepang, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Rabu (5/4/2023). Beruntung, paus dengan panjang 10 meter dan perkiraan bobot lebih dari tiga ton itu berhasil kembali berenang ke tengah laut.
Ketiga, paus besar mati terdampar di pesisir Pantai Yeh Leh, Banjar Pengeragoan Dangin Tukad, Desa Pengeragoan, Kabupaten Jembrana, Bali. Peristiwa pada Sabtu (8/4/2023) itu, menjadi tontonan warga sekitar.
Keempat, paus dengan ukuran sekitar 18 meter terdampar di Pantai Yeh Malet, Desa Antiga Kelod, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem pada Rabu (5/4/2023) siang sekitar pukul 13.30 Wita. Warga memperkirakan paus tersebut sudah mati.
Sementara, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali R Agus Budi Santosa membeberkan fenomena paus mati terdampar di sejumlah pantai di Bali. Ada lima penyebab banyak paus mati terdampar tersebut.
Yakni laut Bali menjadi jalur migrasi tahunan mamalia laut, diduga adanya kebisingan suara di laut, perubahan cuaca ekstrem, perubahan kontur laut dan arus, serta bencana alam.
"Dari hasil-hasil penelitian yang saya baca ada beberapa hal yang dapat mempengaruhi terdamparnya mamalia laut seperti paus dan lumba-lumba. Di antaranya kebisingan suara di laut yang mempengaruhi sonar," kata Agus dalam keterangannya, Minggu (9/4/2023).
3. Koster-Dewan Sambut Gembira Pengesahan RUU Bali
Gubernur Bali Wayan Koster dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyambut gembira pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Bali menjadi Undang-Undang (UU), Selasa (4/4/2023).
"Kami menyambut gembira atas disahkannya RUU Provinsi Bali. Sejak awal kami gaungkan RUU Provinsi Bali dan mendampingi Gubernur Bali menyerahkan draft RUU kepada Komisi II, Kemendagri, dan DPR RI," kata Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry, Selasa (4/4/2023).
Ia pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota Fraksi Golkar danPDIP Bali yang telah bekerja keras untuk pengesahan RUU ini. Ia juga tak lupa berterima kasih kepada Ketua Komisi II DPR AhmadDoly Kurnia Tanjung yang berperan aktif menggolkan RUU Provinsi.
Senada, anggota DPR Fraksi PDIP I Nyoman Parta Undang-Undang Provinsi Bali bisa bermanfaat dari generasi ke generasi. Hal ini disampaikan politikus asal Bali itu, dalam video yang diunggah di Instagram pribadinya @nyomanpartash, pada Selasa (4/4/2023).
"Suksma Semeton Bali, Undang-Undang Provinsi Bali sudah disahkan tadi dalam sidang paripurna, undang-undang ini akan berlaku sepanjang zaman walaupun ketika nanti kami sudah jadi Dewa Hyang, undang-undang ini akan tetap bermanfaat untuk rakyat Bali dari generasi-generasi," ucap anggota DPR Komisi VI ini.
Sementara, Koster mengaku bersyukur. Saat ini Pemprov Bali masih menunggu tahapan selanjutnya. Menurutnya UU tersebut berlaku paling lambat sebulan lagi.
"Sangat bersyukur, nanti kami tunggu dulu sampai diundangkan, kira-kira paling lambat satu bulan hari kerja," kata Koster di Pura Besakih, Rabu (5/4/2023).
Lanjut Koster, setelah Bali punya UU sendiri, maka manfaatnya sangat besar. Setelah UU Provinsi Bali berlaku, UU saat ini tidak berlaku lagi. Sebab, dasarnya adalah UUD Sementara 1950 di mana saat itu Bali masih menjadi bagian Negara Republik Indonesia Serikat.
Dampak yang paling menonjol dan spesifik yang nantinya akan dirasakan oleh masyarakat Bali dengan disahkannya RUU Provinsi Bali menjadi UU adalah terkait dengan tradisi, seni budaya, kearifan lokal, desa adat, dan subak. Semua itu akan menjadi lebih baik dan lebih tertata untuk ke depannya.
"Itu dampak yang paling spesifik yang akan dirasakan oleh masyarakat Bali nantinya, selain itu juga ada kearifan lokal Sat Kerti," kata Koster.
(nor/iws)