Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyambut gembira pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Bali oleh DPR RI. Sebelumnya, RUU ini telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna DPR masa persidangan ke-4 2022-2023, Selasa (4/4/2023).
Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry mengapresiasi pengesahan tersebut setelah sekian lama diperjuangkan. Dewan pun segera berdiskusi dengan Gubernur Wayan Koster terkait hal ini.
"Kami menyambut gembira atas disahkannya RUU Provinsi Bali. Sejak awal kami gaungkan RUU Provinsi Bali dan mendampingi Gubernur Bali menyerahkan draft RUU kepada Komisi II, Kemendagri, dan DPR RI," kata Sugawa Korry saat dihubungi detikbali, Selasa (4/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota Fraksi Golkar dan PDIP Bali atas kerja keras yang dilakukan selama ini dapat membuahkan hasil.
"Kami ucapkan terima kasih atas kerja keras anggota fraksi Golkar dan PDIP Dapil Bali sehingga RUU ini disahkan," kata Ketua DPD Golkar Bali itu.
Korry juga berterima kasih kepada Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doly Kurnia Tanjung yang juga berperan aktif dalam menggolkan RUU Provinsi.
DPRD Bali akan segera mendiskusikan dengan Gubernur Bali Wayan Koster untuk segera merevisi dan menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang dibutuhkan.
"Kami akan segera berkoordinasi dengan Gubernur Bali dan jajarannya, setelah diundangkannya UU Provinsi Bali dan peraturan-peraturan pemerintah yang dibutuhkan, untuk segera merevisi dan atau menyusun Perda-perda yang dibutuhkan," jelas Sugawa.
Ia berharap melalui disahkannya RUU Provinsi Bali, aspek-aspek budaya dan adat bisa didukung melalui Undang-Undang.
"Begitu juga halnya dengan sumber-sumber pendanaan dari pembangunan pariwisata, telah didukung oleh UU," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, RUU Provinsi Bali akhirnya sah menjadi Undang-Undang (UU). Ini setelah DPR RI mengesahkan delapan RUU tentang provinsi menjadi UU, Selasa (4/4/2023). Salah satunya RUU Provinsi Bali.
(hsa/gsp)