Pelaku UMKM di Badung Makin Mudah Urus Izin Usaha, Cukup dari Desa

Pelaku UMKM di Badung Makin Mudah Urus Izin Usaha, Cukup dari Desa

Agus Eka Purna Negara - detikBali
Selasa, 04 Apr 2023 06:15 WIB
Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa mengecek kelengkapan mobil keliling perizinan Dinas PMPTSP Badung, Senin (3/4/2023).
Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa mengecek kelengkapan mobil keliling perizinan Dinas PMPTSP Badung, Senin (3/4/2023). (Agus Eka Purna Negara/detikBali)
Badung -

Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Badung semakin mudah dalam mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). Sebab, Pemkab Badung memberikan layanan perizinan hingga di tingkat desa.

"Kami serahkan 2 ribu NIB namun secara simbolis ke beberapa perwakilan pelaku UMKM. Mereka telah dilayani langsung di tingkat desa hingga kecamatan, bahkan kelurahan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Badung I Wayan Adi Arnawa, Senin (3/4/2023).

Arnawa menegaskan setiap desa di Badung saat ini sudah membuka gerai pengurusan izin. Ia berharap kemudahan mengurus NIB itu akan memotivasi pelaku UMKM agar serius mengurus kelengkapan izinnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Investasi di Badung tidak hanya dilakukan pengusaha besar, tapi juga pelaku usaha kecil. Kami mengeluarkan NIB. Ini format legal formal untuk melindungi pelaku UMKM di Badung sekaligus memotivasi UMKM melengkapi izinnya sebelum membuka usaha," jelasnya.

Dijelaskan Arnawa, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Badung juga memiliki mobil operasional untuk layanan perizinan keliling. Karena baru ada satu unit, layanan izin keliling ini bakal mendatangi desa-desa secara bergilir maksimal dua kali sepekan.

ADVERTISEMENT

Kepala Dinas PMPTSP Badung I Made Agus Aryawan menjelaskan pelaku usaha mikro di Kabupaten Badung saat ini hanya perlu mengurus NIB untuk kelengkapan izin operasional. Sesuai ketentuan, pelaku usaha tidak lagi mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

"Khusus usaha mikro kecil dengan tingkat risiko rendah dan menengah, saat ini legalitas hanya satu yakni NIB dan tidak ada lagi izin operasional, SIUP, TDP, dan desa tidak perlu lagi menerbitkan surat keterangan tempat usaha atau domisili usaha. Sebab NIB ini sebagai izin tunggal untuk UMKM," jelas Aryawan.

Agus Aryawan memaparkan sebanyak 40 ribu NIB telah diterbitkan kepada investor sampai pelaku usaha kecil sepanjang 2018-2022. Dari 40 ribu usaha itu, penanaman modal dalam negeri memberikan kontribusi lebih besar dibandingkan dengan penanaman modal asing (PMA) yang hanya Rp 14,38 triliun.

"Jadi diakumulasi nilai investasi ini Rp 30,49 triliun. Yang paling banyak selama 5 tahun ini masih dari sektor hotel dan restoran 47 persen. Kedua sektor transportasi, gedung, dan telekomunikasi 21 persen," terang Agus Aryawan.

"Sedangkan lima tahun dari 2018-2022 itu, peringkat ketiga sektor dominasi investasi di daerah kita ini perumahan, kawasan industri dan perkantoran itu 15 persen. Serta 11 persen jasa lainnya, dan 6 persennya dagang dan reparasi," imbuh Agus.




(iws/hsa)

Hide Ads