Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali memberi tanggapan terkait masukan dari Gubernur Bali pada Rapat Paripurna ke-9, Senin (3/4/2023). Tanggapan Dewan itu seputar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budi Utama menuturkan salah satu yang diatur dalam Ranperda tersebut adalah tentang arak Bali. Menurutnya, Gubernur Bali meminta dewan untuk menambahkan muatan mengenai ketertiban dan ketenteraman minuman arak Bali.
"Terkait rincian tentang ketertiban dan ketenteraman minuman fermentasi dan destilasi khas Bali yang disarankan menjadi materi muatan, lebih lanjut akan dicantumkan pada penjelasan," kata Budi Utama saat Sidang Paripurna DPRD Bali, Senin (3/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan pasal 27 pada Ranperda tersebut juga mengatur tentang bahan bahan baku minuman fermentasi maupun destilasi khas Bali menggunakan bahan baku lokal. Warga dilarang memproduksi dan menjual minuman fermenfasi maupun destilasi seperti arak jika menggunakan bahan baku non-lokal.
Budi memastikan teknis penyusunan Ranperda tersebut berjalan sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, Ranperda ini juga merujuk 17 peraturan perundang-undangan yang relevan dan terbaru.
"Tentu saja kami sudah merujuk pada peraturan perundang-undangan dimaksud, yang secara lengkap kami sudah muat dalam bagian konsiderans," kata Budi.
Selain itu, Dewan Bali juga menanggapi masukan Gubernur Bali terkait sanksi atas pelanggaran sebelum Ranperda itu disahkan. Menurut Budi, sanksi yang akan diterapkan mulai dari sanksi yang bersifat administratif, seperti peringatan lisan, peringatan tertulis, denda, ganti rugi, hingga kerja sosial.
"Kami setuju bahwa perlu kesesuaian dan konsistensi antara pelanggaran dan sanksi yang dikenakan. Sesuai dengan yang kami muat pada Bab XII Ketentuanan Pidana, Pasal 44. Kami juga menambahkan secara langsung tambahan ayat mengenai sanksi pada pasal-pasal yang bersesuaian, karena obyek dan perihal larangan, kewajiban, dan anjurannya yang berbeda-beda pada 23 pengaturan tentang ketertiban dan ketenteraman," jelas Budi.
(iws/hsa)