Dua Bule Polandia Langgar Aturan Nyepi di Bali Dideportasi

Denpasar

Dua Bule Polandia Langgar Aturan Nyepi di Bali Dideportasi

Aryo Mahendro - detikBali
Sabtu, 25 Mar 2023 16:20 WIB
Dua warga negara asing (WNA) Polandia Karol Grabinski dan Barbara Karina WalczakΒ saat dideportasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Sabtu (25/3/2023).
Dua warga negara asing (WNA) Polandia Karol Grabinski dan Barbara Karina WalczakΒ saat dideportasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Sabtu (25/3/2023). Foto: Istimewa
Denpasar -

Dua warga negara asing (WNA) Polandia Karol Grabinski dan Barbara Karina Walczak dipulangkan ke Polska, Polandia, melalui Bandara Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (25/3/2023) pukul 09.55 Wita. Mereka dideportasi setelah kedapatan berkemah di Pantai Purnama saat Nyepi, Rabu (22/3/2023).

Penerbangan Barbara dan Karol ke Polandia mendapat pengawalan dari petugas Pengawas dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Denpasar. Tiga petugas Wasdakim Imigrasi Denpasar mengantar mereka hingga transit di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

"Pagi ini pukul 09.55 Wita, keduanya (Barbara dan Karol) diterbangkan ke Jakarta untuk dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta. Mereka naik maskapai Etihad Airways rute Jakarta-Abu Dhabi-Italia-Polandia dengan dikawal ketat oleh petugas," kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi dalam keterangan pers, Sabtu sore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebenarnya, tidak ada yang istimewa saat petugas mengantar Barbara dan Karol hingga ke Soekarno-Hatta. Petugas juga tidak memborgol kedua bule itu.

Hanya, mereka memang perlu mengawasi dua bule Polandia itu untuk memastikan kepulangannya. Sebab, mereka juga sudah dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.

ADVERTISEMENT

"Terhadap kedua WNA tersebut dikenakan tindakan adminsitratif keimigrasian berupa pendeportasian. Namanya dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sebagaimana Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," terang Tedy.

Masyarakat dan wisatawan di Bali memang dilarang keluar rumah saat Nyepi. Namun, di Hari Nyepi kemarin, Barbara dan Karol justru melakukan aktivitas di luar rumah dengan berkemah di pantai. Hal ini tentu melanggar aturan Nyepi di Bali.




(irb/efr)

Hide Ads