Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun angkat suara soal bule atau warga negara asing (WNA) yang melanggar ketertiban Nyepi dengan beraktivitas di ruang publik. Ia menyayangkan insiden tersebut, namun dia mengaku menyerahkan persoalan ini ke Imigrasi.
"Itu nanti kami serahkan ke Imigrasi. Mungkin, dari ketentuan keimigrasian melanggar atau tidak? Kan ada aturannya," ungkapnya kepada detikBali, Sabtu (25/3/2023).
Dispar Bali, sambung Pemayun, akan terus berkoordinasi dengan dinas terkait soal pelanggaran yang mungkin dilakukan wisatawan mancanegara ketika Nyepi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sangat disayangkan memang. Tetapi, kami berkoordinasi terus dan itu (pelanggaran oleh WNA) jadi atensi kami," imbuh dia.
Pemayun juga menolak mengomentari sanksi yang akan diberikan kepada turis asing tersebut. "Nanti ya, seperti apa pemahaman dia, masih ditelusuri juga tempat tinggalnya," terang Pemayun.
Berdasarkan catatan detikBali, dua bule Polandia berkemah di Pantai Purnama, Gianyar, saat perayaan Nyepi. Keduanya diketahui merupakan pelancong dengan budget minimalis, sehingga tidak memiliki tempat tinggal dan kehabisan bekal.
Namun, ketika ditegur pecalang yang bertugas, keduanya dengan arogan menolak disalahkan melanggar ketertiban Nyepi. Padahal, keduanya berkegiatan di luar rumah.
Karena pelanggaran norma dan etika, keduanya dideportasi pada hari ini, Sabtu (25/3/2023). Mereka diterbangkan pagi tadi ke Bandara Soekarno Hatta untuk meneruskan penerbangan ke Polandia.
Selain itu, ada juga turis asing yang asyik berkendara di Jalan Labuan Sait, Pecatu, dan Desa Kerobokan. "Memang, tidak semua (pelanggaran oleh turis asing) berujung di Imigrasi," jelasnya.
"Ada yang diselesaikan secara kekeluargaan di tingkat wilayah atau di tempat kejadian," imbuh Kabid Intel Dakim Kemenkumham Bali Anak Agung Bagus Narayana.
(BIR/irb)