Kemenkumham Bali melalui Imigrasi Denpasar mencatat pelanggaran turis asing selama hari raya Nyepi pada Rabu (22/3/2023). Dari catatan tersebut, dua di antaranya telah diterapkan sanksi adminsitratif berupa deportasi.
"Kalau masa izin tinggalnya (para turis asing di Bali) itu memang masih berlaku. Tapi ketika mereka melakukan pelanggaran, baik hukum nasional atau adat di Bali, dan kalau terbukti akan ada tindakan administratif dari jajaran Imigrasi. Salah satunya, deportasi," kata Kabid Intel Dakim Kemenkumham Bali Anak Agung Bagus Narayana kepada detikBali, Jumat (24/3/2023).
Catatan pelanggaran tersebut dilakukan oleh dua turis Polandia bernama Karol Grabinski dan Barbara Karina Walczak. Mereka kedapatan berkemah di Pantai Purnama, Gianyar saat Nyepi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada juga dua turis asing yang tidak diketahui namanya melakukan pelanggaran adat saat Nyepi di Desa Kerobokan dan Labuan Sait, Pecatu. Namun, tidak ada pelanggaran yang bersifat administratif maupun pidana.
Sebenarnya, lanjut Narayana, masih ada beberapa pelanggaran lain saat Nyepi kemarin. Hanya, tidak semua turis asing yang melanggar dikenakan sanksi administratif berupa deportasi.
Pelanggaran yang dilakukan turis asing selama Nyepi tersebut mayoritas sudah diselesaikan secara adat oleh pecalang setempat. Tanpa harus ditangani oleh keimigrasian.
"Memang tidak semua (pelanggaran oleh turis asing) berujung di Imigrasi. Ada yang diselesaikan secara kekeluargaan di tingkat wilayah atau di tempat kejadian. Jadi, secara adat maupun secara personal, sehingga tidak sampai ditindak secara administratif tentunya," terangnya.
Sebelumnya, diberitakan kedua turis Polandia itu tahu masyarakat Hindu Bali sedang merayakan Nyepi. Namun, kedua mengaku tidak melakukan kegiatan apapun dan hanya berdiam di tempat tersebut.
Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar Warhan Wirasto mengatakan ada aturan-aturan yang menyatakan tidak boleh menempati ruang publik sehingga mungkin mereka tidak mengetahui hal tersebut.
(efr/gsp)