Sebanyak 800 juru parkir di Kota Denpasar, Bali, kini menggunakan seragam yang berisi nomor telepon pengaduan. Masyarakat dapat menghubungi nomor telepon 08214588850 jika hendak mengadukan pelayanan para petugas parkir.
"Kami ingin ke depannya semua petugas layanan parkir bisa melayani dengan baik," kata Kasubag Pelaporan Dan Pengaduan Perumda Bhukti Praja Sewakadarma Desak Made Ekaprastyawati, Sabtu (25/3/2023).
Ia menjelaskan launching seragam baru bagi para petugas parkir tersebut telah dilakukan sejak Rabu (15/3/2023). Seragam baru tersebut wajib digunakan oleh petugas parkir yang bertugas setiap harinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Desak menuturkan nomor pengaduan itu sebenarnya sudah tercantum pada karcis parkir. Namun, masyarakat umumnya tidak begitu memperhatikan teks yang tertulis pada karcis parkir.
"Dengan ditampilkan di seragam kami ingin mensosialisasikan bahwa masyarakat bisa melakukan pengaduan," terangnya.
Desak berjanji akan segera menindaklanjuti setiap aduan masyarakat. Ia pun tak segan memberikan sanksi jika petugas parkir terbukti bersalah ketika bertugas. Ia berharap masyarakat lebih pro aktif memberikan kritik dan saran terkait pelayanan.
"Begitu pengaduan kami terima akan langsung dikoordinasikan dengan bagian yang menangani dan akan langsung terjun ke lapangan. Kami usahakan tidak sampai 1x24 jam," ungkap Desak.
(iws/BIR)