Syarat Membuat KK Baru atau Hilang, Cek Langkah-langkahnya!

Tabanan

Syarat Membuat KK Baru atau Hilang, Cek Langkah-langkahnya!

Niluh Pingkan Amalia Pratama Putri - detikBali
Minggu, 19 Mar 2023 12:47 WIB
Syarat membuat Kartu Keluarga penting diketahui bagi kamu yang hendak menambah atau mengurangi jumlah anggota keluarga.
Ilustrasi Kartu Keluarga. Syarat Membuat KK Baru atau Hilang, Cek Langkah-langkahnya! Foto: Pradita Utama/detikcom
Tabanan -

Kartu Keluarga (KK) dokumen penting yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia (WNI), termasuk warga Kabupaten Tabanan, Bali. Untuk semeton Tabanan yang ingin membuat KK baru atau membuat KK karena hilang, yuk simak informasi di bawah ini.

KK menjadi syarat penting mengurus berbagai keperluan, seperti pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran, hingga kartu identitas keluarga berisi berbagai data. Cek apa saja yang menjadi persyaratan pengajuan KK dan bagaimana prosedurnya, seperti dilansir dari disukcapil.tabanankab.go.id.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SYARAT PEMBUATAN KK DI TABANAN

Untuk permohonan pembuatan KK terbagi menjadi beberapa bagian bergantung alasan pembuatannya. Syaratnya sebagai berikut.

Penerbitan KK Baru

  • Mengisi formulir F1 01 yang ditandatangani oleh perbekel
  • Surat keterangan pindah/ surat keterangan pindah datang
  • Fotokopi kutipan Akta Nikah/Cerai
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Dinas bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
  • Kartu Izin Tinggal Tetap (bagi orang asing)

Penerbitan KK karena Penambahan Anggota Keluarga Baru

  • Mengisi formulir perubahan KK
  • KK lama
  • Kutipan akta kelahiran bagi anggota baru

Penerbitan KK karena Menumpang

  • KK lama yang ditumpangi
  • Mengisi formulir perubahan KK
  • Surat keterangan pindah datang dalam wilayah NKRI

Penerbitan KK karena Penambahan Anggota Bagi Orang Asing yang Memiliki Izin Tinggal Tetap

  • KK WNI yang akan ditumpangi
  • Kartu Izin Tinggal Tetap
  • Paspor
  • Surat keterangan catatan kepolisian bagi orang asing tinggal tetap

Penerbitan KK karena Pengurangan Keluarga (Meninggal/Cerai/Pindah/Mati)

  • Mengisi formulir perubahan KK
  • Surat keterangan kematian atau Akta Kematian
  • Surat keterangan pindah datang bagi WNI yang pindah dalam wilayah NKRI

Penerbitan KK karena Hilang atau Rusak

  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  • KK yang rusak atau fotokopi KK
  • Dokumen keimigrasian bagi orang asing

PROSEDUR PEMBUATAN KK DI TABANAN

Setelah menyiapkan semua persyaratan penerbitan KK di Tabanan, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan pembuatan KK. Berikut langkah-langkahnya.

  1. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan KK.
  2. Petugas menerima permohonan KK yang telah ditandatangani perbekel untuk dilakukan verifikasi dan validasi data.
  3. Petugas melakukan penginputan data (entry data).
  4. Petugas melakukan pencetakan dokumen KK.
  5. Kabid dan kasi yang menangani melakukan pemeriksaan terhadap dokumen KK yang tercetak untuk selanjutnya membubuhkan paraf pada dokumen dimaksud.
  6. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menandatangani dokumen KK penduduk.
  7. Petugas menyerahkan dokumen KK penduduk.

Artikel ini ditulis oleh Niluh Pingkan Amalia Pratama Putri peserta Program Magang Bersetifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(irb/irb)

Hide Ads