Setiap keluarga di Indonesia harus memiliki dokumen kependudukan Kartu Keluarga (KK). Dokumen penting ini berisi data nama, susunan keluarga, hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
Warga Buleleng mau mengurus KK? Simak persyaratan dan prosedur pembuatan KK berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Membuat KK
Dilansir dari laman resmi Disdukcapil Buleleng, ada beberapa penyebab penerbitan KK. Seperti penambahan atau pengurangan anggota keluarga, perubahan elemen data kependudukan, hingga KK rusak atau hilang.
Syarat Penerbitan KK Baru
- Mengisi formulir isian KK yang ditandatangani kepala keluarga serta ditandatangani dan dicap lurah/perbekel
- Fotokopi kutipan Akta Perkawinan/Akta Perceraian/Buku Nikah
- Fotokopi kutipan Akta Kelahiran
- Anak hasil perkawinan campuran yang sah dari salah satu orang tua orang asing yang lahir sebelum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, harus mendapat keputusan Kementerian Hukum dan HAM tentang pendaftaran anak untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia
- Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah/datang dalam wilayah Indonesia
- Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
- Fotokopi izin tinggal tetap bagi orang asing
Syarat Penerbitan KK karena Penambahan Anggota Keluarga (Kelahiran)
- KK lama
- Fotokopi kutipan Akta Kelahiran
Syarat Penerbitan KK karena Perubahan Elemen Data Kependudukan
Yang dimaksud perubahan elemen ialah perubahan status perkawinan, perubahan nama, pekerjaan, agama, dan lain-lain.
- KK lama
- Mengisi formulir isian KK yang ditandatangani kepala keluarga serta ditandatangani dan dicap lurah/perbekel
- Fotokopi kutipan Akta Perkawinan atau buku nikah
- Fotokopi kutipan Akta Perceraian atau putusan penetapan pengadilan tentang perceraian
Syarat Penerbitan KK karena Penambahan Anggota
Untuk penambahan anggota bagi orang asing harus memiliki izin tinggal tetap untuk menumpang KK WNI.
- KK lama atau KK yang ditumpangi
- Mengisi formulir isian KK yang ditandatangani kepala keluarga serta ditandatangani dan dicap lurah/perbekel
- Fotokopi paspor
- Fotokopi izin tinggal tetap
- Surat keterangan lapor diri dari lurah/perbekel
Syarat Penerbitan KK karena Pengurangan Anggota Keluarga
- KK lama
- Fotokopi kutipan Akta Kematian atau surat keterangan pindah wilayah bagi WNI dan WNA
Syarat Penerbitan KK karena Hilang atau Rusak
- Surat keterangan hilang dari perbekel/lurah dan Fotokopi KK lama
- KK yang rusak
- Fotokopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
- Fotokopi dokumen keimigrasian bagi orang asing
Prosedur Membuat KK
Dilansir dari laman Desa Ringdikit Buleleng, tata tertib prosedur membuat KK terbagi menjadi tiga bagian, yakni pengajuan permohonan, verifikasi data di ruang pelayanan, dan penerbitan dokumen di luar ruang pelayanan, berikut penjelasannya.
Pengajuan Permohonan
- Pemohon datang membawa berkas permohonan pada jam pelayanan hari Senin-Kamis pukul 08.00 Wita-15.00 Wita, dan Jumat pukul 08.30 Wita-12.00 Wita.
- Berkas permohonan dimasukkan dalam map hijau
- Pemohon meletakkan berkas permohonan di keranjang berkas permohonan berwarna merah
- Setelah itu, menunggu panggilan untuk mendapatkan nomor antrean
- Kemudian menunggu pemanggilan dari petugas untuk memasuki ruangan pelayanan
Verifikasi Data di Ruang Pelayanan
- Pemohon yang sudah memasuki ruang pelayanan menunggu nomor antrean dipanggil, lalu menuju loket pelayanan yang ditunjuk
- Setelah berkas dinyatakan valid dan diproses operator, pemohon diminta menunggu dokumen di loket pengambilan dokumen di luar ruang pelayanan.
Penerbitan Dokumen di Luar Ruang Pelayanan
- KK yang sudah selesai akan diinformasikan melalui mikrofon oleh petugas loket pengambilan
- Pemilik dokumen harus memeriksa dokumen dengan teliti, jika dalam dokumen kependudukan terdapat kekeliruan, segera sampaikan kepada petugas untuk ditangani
Demikian syarat dan prosedur membuat KK di Buleleng, semoga bermanfaat!
Artikel ini ditulis oleh Ni Kadek Ratih Maheswari peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(irb/irb)